Pasaman, WARTA, IN INVESTIGASI.
Alimuda, SH, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Bonjol, kabupaten Pasaman, Kamis (27/03).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimca, Walinagari se Kecamatan Bonjol, tokoh masyarakat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Pemuda, Pemudi serta masyarakat.
Alimuda, SH dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini selain mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2024 ini, juga untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat di kecamatan Bonjol.
Saat kegiatan ini Alimuda menjelaskan dasar-dasar dibuatnya Perda no 1 tahun 2024 ini, serta menjelaskan tujuan pembentukan Perda tersebut.
Bagaimana isi Perda Perhutanan Sosial ini, mulai dari asas manfaat, pengelolaan, serta pengembangan hutan sosial.
Mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan dan pengakuan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Kemudian mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lain serta keseimbangan ekosistem.
Ali Muda tambahkan, juga untuk menyelesaikan permasalan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan, dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan perhutanan sosial.
Guna memperkuat koordinasi, integrasi dan singkronisasi perencanaan kebijakan, program dan kegiatan yang diprakarsai lintas pihak dalam kerangka memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Diakhir sambutan Alimuda ingatkan, peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini, ditetapkan paling lama 6 bulan sejak peraturan daerah ini di undangkan, katanya.
Ramlan