TORAJA UTARA – Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas di Toraja Utara, diduga sarat kepentingan internal dan diduga bertentangan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, Senin (30/6/2025).
Pasalnya, amanat Pasal 1 ayat (20) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru sangat jelas diterangkan bahwa “Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”.
Sementara terkait persyaratan khusus bagi pendaftar jalur domisili juga sangat jelas diatur pada Pasal 17 yang menerangkan dokumen identitas data pribadi pendaftar dan orang tua/wali yang juga harus sesuai dengan nama orang tua/wali pada akta kelahiran.
Hal ini saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Selasa (24/6/2025) kepada Kepala Sekolah SMAN 1 TORAJA Utara terhadap salah satu pendaftar jalur domisili yang tidak diterima, Husain Ismail mengarahkan konfirmasi tersebut ke Sabaruddin selaku Wakil Kepala Sekolah.
Salah satu pendaftar jalur domisili ini yang berinisial Z diketahui tidak diterima di SMAN 1 TORAJA Utara saat awak media bertemu dengan orang tuanya.
Berdasarkan penjelasan IR selaku orang tua Z bahwa tempat tinggal mereka berada di Jln. Kostan Rantepao yang area tersebut hanya berjarak kurang lebih 100 Meter dari SMAN 1 TORAJA Utara.
“Ini aneh pak, kok kami yang dekat sekali dari sekolah terus anak kami mendaftar jalur domisili tapi tidak diterima. Ini aturannya bagaimana sebenarnya dan apakah anak kami harus berhenti sekolah,” ketus IR selaku orang tua Z.
Lanjut IR, bukannya aturan dibuat untuk dipedomani dan bukannya pembagian melalui jalur domisili itu agar peserta didik yang dekat sekolah yang prioritas.
Kejadian saat dikonfirmasi ke Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Toraja Utara, yang juga diduga sebagai Ketua Panitia, Sabaruddin belum memberikan jawaban terkait sistem yang digunakan yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.
Sementara sebelumnya juga hal inipun diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Toraja Utara saat peserta didik inisial Ag mendaftar jalur domisili.
Dimana Ag diketahui berada tinggal di Jalan Palopo kelurahan Rante Pasele yang berjarak kurang lebih 300 Meter dari SMAN 2 Toraja Utara, namun tidak diterima sehingga memunculkan pertanyaan besar bagi orang tua peserta didik.
Dan dibalik itu juga, diduga ada beberapa pendaftar jalur domisili yang diterima bukan bertempat tinggal di wilayah kecamatan tapi dari kecamatan jauh dari kedua sekolah tersebut.
Terpisah, Yulius Dakka sebagai Ketua penggiat sosial kemasyarakatan dari LSM FPT memberikan penekanan akan hal ini.
Yulius Dakka menegaskan jika itu patut bisa dilaporkan ke penegak hukum agar tidak mencoreng dunia pendidikan di Toraja Utara.
“Kalau ada bukti kuat, ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib, supaya wajah pendidikan tidak tercoreng dengan adanya dugaan kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu iklim pendidikan di Toraja Utara,” tegas Yulius Dakka.
(Linggi)