SPPT PLH Ciasem Diduga Kacau: Penempatan Silang Picu Kecurigaan Serius
Warta In Jabar – Ciasem Subang, Kisruh administrasi terkait penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Kepala Sekolah di Kecamatan Ciasem semakin memanas. Pemerhati pendidikan menyebut apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi kekacauan administratif yang tidak transparan.
Temuan terbaru menunjukkan adanya dua SPPT yang saling bertabrakan tanggalnya serta penempatan silang yang mengabaikan kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang penugasan kepala sekolah dekat domisili. Kondisi ini memicu kecurigaan serius di kalangan pemerhati pendidikan.
Dua SPPT Bertabrakan: Anomali Administrasi yang Tidak Wajar
Saat Korwil masih dijabat Ase, empat kepala sekolah telah menerima SPPT resmi dengan masa tugas 1 September–30 November 2025, yaitu:
Koyah, S.Pd – SDN Sawahbaru → PLH SDN Ciasem I
Istihanah, S.Ag – SDN Ciasem II → PLH SDN Warungnangka
Amin, S.Pd – SDN Dukuhsebrang → PLH SDN Dukuh I
Husein, S.Pd – SDN Dewi Sartika → PLH SDN Sukagenah
Namun secara mengejutkan, SPPT baru kembali diterbitkan untuk mereka per 1 November 2025, dengan penempatan silang dan tanpa mencantumkan batas waktu berakhir.
Artinya, SPPT lama masih berlaku ketika SPPT baru sudah diterbitkan.
Tumpang tindih ini dianggap janggal dan mustahil terjadi jika administrasi berjalan sesuai prosedur.
Penempatan Silang Jauh dari Domisili: Kebijakan Provinsi Diabaikan. Dalam SPPT baru tersebut, penempatan para kepala sekolah justru semakin jauh dari rumah mereka:
Cikaum → SDN Sukagenah: ±28,8 km
Sukahaji → SDN Dukuh: ±29,5 km
Padahal kebijakan provinsi—pada masa Gubernur Dedi Mulyadi—menekankan bahwa kepala sekolah harus ditempatkan dekat domisili untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
Menurut pemerhati pendidikan, keputusan ini tidak masuk akal, tidak berorientasi pelayanan, dan bertentangan dengan kebijakan yang jelas-jelas masih berlaku.
Kecurigaan Semakin Menguat: Ada yang Mengatur dari Balik Layar?
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:
Siapa yang menginisiasi penempatan silang ini?
Mengapa SPPT baru diterbitkan sebelum SPPT lama selesai?
Mengapa masa tugas tidak dituliskan?
Mengapa asas domisili diabaikan?
Sejumlah pemerhati pendidikan menduga adanya keputusan sepihak dan tidak transparan di tingkat wilayah.
Ketika Warta In Jabar menghubungi Ketua K3S Ciasem via telepon WhatsApp, ia menegaskan:
“Saya tidak merasa memindahkan mereka. Coba tanyakan ke pengawas yang lebih tahu.”
Pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru:
Jika bukan K3S, lalu siapa yang mengatur posisi silang ini?
Pengawas Novi Tidak Memberi Penjelasan Jelas, Saat reporter menghubungi Pengawas Sekolah Novi Nur Andrayani, M.Pd, ia hanya membalas singkat:
“Saya sedang sibuk penilaiannya ya Pa Haji… nanti kalau sudah agak santai saya hubungi.”
Hingga berita ini dimuat, tidak ada klarifikasi lanjutan.
Pemerhati pendidikan menilai sikap diam ini membuat proses penempatan PLH semakin penuh tanda tanya.
Suara Kepala Sekolah: “Jangan Disilang — Kalau Mau Ganti, Ganti Saja yang Baru”
Beberapa kepala sekolah yang ditemui Warta In Jabar mengaku prihatin dengan kebijakan penempatan silang tersebut.
Salah satu di antaranya mengatakan:
“Kalau mau penyegaran, jangan disilang. Ganti saja dengan yang baru. Jangan mengorbankan mereka yang rumahnya jauh.”
Kepala sekolah lainnya menambahkan:
“Kami sedang menyusun laporan BOS, kok dipindah-pindah? Ini bikin kacau administrasi. Mereka jadi jauh dan tidak efektif bekerja.”
Mereka menilai bahwa kebijakan ini justru: menghambat penyusunan laporan anggaran, membuat tanda tangan BOS di Bank BJB berpotensi dipertanyakan,
mengganggu validasi Dapodik, dan menurunkan fokus kerja kepala sekolah.
Pemerhati pendidikan menyimpulkan bahwa: SPPT bertabrakan adalah anomali, penempatan silang tidak memiliki urgensi, asas domisili diabaikan, transparansi sangat minim, dan stabilitas manajemen pendidikan terancam.
Mereka mendesak Pemkab Subang, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kekacauan ini semakin merusak layanan pendidikan di Kecamatan Ciasem.






























