Samosir, Pembangunan Alur Tano Ponggol Pangururan Samosir telah menggunakan sebagian areal dari Huta Lumban Silo. Kami keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo Sioukka Huta Lumban Silo mendukung pembangunan Alur Tano Ponggol dan rela memberikan sebagian tanah peninggalan leluhur kami. Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan yang memberikan Uang Ganti Rugi tanah sangat mengembirakan kami semua yang terdampak. Namun ternyata Uang Ganti Rugi itu tidak bisa segera kami cairkan karena terbitnya Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg atas permohonan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan yang menyertakan Martua Sitanggang ex Wabup Samosir dan adik adiknya bersama sama kami sebagai ahli waris Huta Lumban Silo untuk menerima uang ganti rugi pada Tahun 2022 lalu
Dari hasil temuan kami, diketahui bahwa leluhur Martua berasal dari Kecamatan Muara. Dari generasi ketiga keturunan Opung Raja Silo, sebagian besar telah meninggalkan Dolok Sohaliapan, tempat asal Opung Raja Silo. Leluhur Martua Sitanggang merupakan keturunan generasi ketiga yang merantau ke Muara
Kami sudah mengunjungi lokasi asal leluhur Martua Sitanggang di Muara. Kami juga sudah mendapatkan keterangan dari warga setempat yang masih mengingat tentang leluhur Martua Sitanggang
Sudah sangat pasti, leluhur Martua berasal dari Muara. Sehingga menjadi keheranan bagi keluarga kami mengapa Martua Sitanggang masih bersikeras mengaku sebagai ahli waris Huta Lumban Silo
Karenanya dengan mengantongi bukti bukti bahwa Martua berasal dari Muara, bukan keturunan dari Opung Tongam Sitanggang Silo Sipukka Huta Lumban Silo, sudah kami sampaikan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II di Medan agar selanjutnya dapat di ajukan pembatalan Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg ke Pengadilan Negeri Balige, papar Sudung Sitanggang didampingi Jonny Sitanggang, Darwin Sitanggang
yang merupakan keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Huta Lumban Silo (red)































