INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

24.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 24, 2024

Surat Keputusan Nomor 007 Tahun 2022 tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022

Warta.In Medan – Menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 0662-00-C tertanggal 30 November 2021 perihal Edaran I Jamnas XI Tahun 2022, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 007 Tahun 2022 tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022.

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pad 13 Januari 2022 tersebut menetapkan bahwa Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 21 Agustus 2022 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.

Surat Keputusan ini juga menetapkan bahwa biaya penyelenggaraan Jamnas dipikul secara gotong royong antara Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab Gerakan Pramuka serta bantuan dari instansi terkait. Serta surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Keputusan tersebut ditetapkan dengan menimbang beberapa hal, yaitu bahwa Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 di Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka dilaksanakan pada Tahun 2021 di Cibubur, Jakarta Timur.

Kwarnas juga menimbang bahwa kondisi covid-19 semakin menurun serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cenderung lebih ringan, sehingga kegiatan sosial masyarakat sudah mulai terlaksana dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Kwarnas telah menetapkan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Nasional Tahun 2020-2022 sebagaimana Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 063 Tahun 202A dan jo Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 019 Tahun 2021.(su16)

Latest news
Related news