Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

“Tak Ada Hubungannya”: Kuasa Hukum Anton Timbang Bantah Isu Sakit untuk Mangkir*

Warta.in Jakarta – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;
– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tkh)

Berita Terkait