INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.5 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

Tarif Angkutan Umum Kota Sukabumi Naik, SK Walikota Masih Dibahas

Sukabumi, Warta.in || Pasca kenaikan harga BBM sopir angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, menuntut penyesuaian tarif ongkos angkutan. Mereka mendatangi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Sabtu (4/9/2022).

Mereka menuntut kepastian tarif karena banyaknya di antara sopir sudah lebih dulu menaikkan tarif secara sepihak.

“Pengemudi dan perwakilan KKU tadi sempat datang ke kantor Dishub, menuntut kenaikan tarif. Namun sudah diselesaikan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat di hubungi warta.in Minggu 4/9/2022.

Abdul Rachman menuturkqn, siang hari setelah diumumkan kenaikan harga BBM, secara sepihak sopir juga menaikkan tarif ke penumpang dengan besaran bervariasi Rp5.000, Rp7.000 hingga Rp8.000.

“Mulai hari ini tarif angkot dari sebelumnya  Rp5.000 menjadi Rp6.000 jauh dekat. Untuk siswa naik jadi Rp3.000,” ujar Abdul Rachman.

Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru.

“Penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota,” jelasnya.

Abdurahman menjelaskan, besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda.

“Isi berita acara itu tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp10.000 maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Rp5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000,” pungkasnya.

Latest news
Related news