Tegakkan Keadilan dan Transparansi dalam Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas
Sumedang, Warta.in — Ketua Lembaga Bantuan Hukum WIRASABA, Ganjar Rohutomo, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas, yang berlokasi di desa karanglayung dan desa ungkal kecamatan conggeang Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurutnya, proyek yang semestinya membawa manfaat besar bagi masyarakat justru menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah warga. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik administrasi yang menyimpang, terutama setelah terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok).
> “Kami menemukan indikasi terjadinya transaksi jual beli lahan setelah Penlok, yang jelas dilarang menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” jelas Ganjar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian LBH WIRASABA di antaranya:
– Terjadi jual beli tanah setelah Penlok diterbitkan, melanggar Pasal 37 UU 2/2012 dan Pasal 46 Perpres 71/2012 jo. Perpres 148/2015.
– Klien LBH memiliki bukti penguasaan dan pengelolaan tanah selama lebih dari 20 tahun, sesuai syarat Perpres 62/2018 dan 78/2023.
– Dugaan pemalsuan dokumen penerima Uang Ganti Rugi (UGR) di tingkat desa.
– Verifikasi faktual dinilai tidak akurat dan melanggar prinsip good governance serta pelayanan publik yang diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman.
Akibatnya, sejumlah warga yang telah lama mengelola lahan tersebut tidak menerima kompensasi yang layak, sementara pihak-pihak lain yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah justru mendapatkan UGR.
Ganjar mendesak berbagai pihak untuk bertindak:
– BPN Sumedang dan PPK proyek diminta meninjau ulang daftar penerima UGR dan mengedepankan kebenaran material.
– Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan penyimpangan administrasi.
– Ombudsman RI diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pelayanan publik.
> “Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan,” tegas Ganjar, menutup pernyataannya.