25.6 C
Jakarta
Minggu, April 12, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Terang – Terangan Akui Potong Bansos Rp 1,6 Juta, Namirah Sebut Ada ” Pihak Lain ” Terlibat

Warta.in Medan 11/4/26 – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan mantan Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Namirah Nasution, kembali menguak fakta mengejutkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Medan, Selasa (7 April 2026), oknum tersebut justru terang-terangan mengakui perbuatannya di hadapan anggota dewan dan warga korban.

 

Mengaku Ambil Rp 400 Ribu Per Orang

Berdasarkan pengakuan jujur Namirah, nilai bantuan yang seharusnya diterima warga adalah sebesar Rp 900.000. Namun, ia mengaku menyisihkan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Harusnya dapat 900 ribu. Semuanya memang dari Kantor Pos pencairannya. Saya yang mengambil 400 ribunya untuk keperluan pribadi,” ungkap Namirah saat diperiksa.

Diketahui, ia yang mengambil uang bantuan tersebut langsung di Kantor Pos dengan membawa dokumen asli KTP dan KK milik warga. Setelah dipotong, sisanya sebesar Rp 500.000 baru diserahkan kepada penerima manfaat.

Dari data yang ada, sedikitnya 4 orang warga menjadi korban pemotongan tersebut, sehingga total dana yang diakui telah diambilnya mencapai Rp 1.600.000.

 

Bongkar Ada “Pembagian”

Yang semakin mengejutkan, Namirah Nasution juga menyinggung bahwa perbuatan tersebut bukan dilakukan sendirian. Ia mengaku adanya aliran dana atau pembagian yang dilakukan ke pihak-pihak lain.

“Memang ada pembagian di instansi lain tapi tidak etislah saya ungkapkan di sini. Biarlah saya yang menanggungnya,” tegasnya.

Pernyataan ini pun memicu tanda tanya besar dan dugaan kuat bahwa kasus ini diduga melibatkan banyak oknum atau jaringan yang lebih luas, namun Namirah enggan menyebutkan nama-nama yang dimaksud dalam rapat tersebut.

 

Resmi Mundur Sehari Pasca RDP

Menyusul pengakuan dan fakta yang terungkap dalam RDP tersebut, langkah cepat pun diambil.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Medan Amplas Nomor: 141/06/SK/MA/I/2026 tertanggal 08 April 2026, Namirah Nasution secara resmi diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri dari jabatannya.

SK yang ditandatangani oleh Camat Medan Amplas, M Zulfahmi Tarigan, SIP, M.SP, ini berlaku efektif tepat sehari setelah ia mengakui perbuatannya di hadapan DPRD.

 

DPRD Minta Diproses Hukum

Mendengar pengakuan tersebut, seluruh anggota Komisi I DPRD Medan merasa geram. Pihak legislatif menegaskan bahwa status pengunduran diri ini tidak menutup kemungkinan proses hukum yang lebih jauh.

DPRD menuntut agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum pidana, termasuk menelusuri siapa saja yang disebut-sebut terlibat dalam pembagian dana rakyat tersebut. (RN)

Berita Terkait