Pemerintah, Surabaya|warta.in — Polemik penyitaan ijazah oleh SMK di bawah naungan Yayasan Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya jl.semolowaru 84( di dalam lingkungan kampus dr soetomo) akhirnya mendapat titik terang—namun justru memicu gelombang kemarahan baru. Salah satu staf pengajar di sekolah tersebut secara terang-terangan mengakui bahwa pihak sekolah memang menyita ijazah siswa-siswi karena belum melunasi administrasi sekolah.(3/6/2025)
- > “Iya, memang kami tahan ijazah siswa yang belum lunas administrasi. Sudah aturan dari sekolah,” ujar seorang staf guru yang namanya kami rahasiakan demi alasan keamanan.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari para orang tua dan pemerhati pendidikan. Sebab, menyandera ijazah adalah praktik yang melanggar hukum dan bertentangan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa, bukan alat tekanan administratif.
> “Kalau anak saya nggak bisa kerja atau kuliah karena ijazah ditahan, siapa yang tanggung jawab? Masa depan anak kami dipermainkan!” ujar seorang wali murid dengan nada marah.
Kasus ini menambah daftar panjang sekolah-sekolah yang mengkomersialkan hak dasar siswa, seolah pendidikan hanya milik mereka yang mampu membayar sampai tetes terakhir.
Lebih parahnya lagi, praktik ini seolah menjadi budaya diam-diam di sejumlah sekolah swasta, tanpa pengawasan tegas dari Dinas Pendidikan. Padahal, di mata hukum, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi.
Kini publik menanti sikap dari pihak Unitomo dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur . Apakah akan terus membiarkan praktik memalukan ini berlangsung? Atau akan turun tangan menyelamatkan masa depan anak bangsa yang telah dikorbankan atas nama “tunggakan”?
Jika pendidikan adalah senjata melawan kebodohan, maka ijazah bukanlah peluru yang bisa ditahan seenaknya.