27.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Terbukti Terima Setoran, Mantan Kasat dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat

SULAWESI SELATAN – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N, Selasa (10/3/2016)

Sidang etik tersebut dilaksanakan hari ini Selasa (10/3) di Mapolda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dalam keterangan persnya dalam kegiatan doorstop usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang, mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ucap Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia juga menjelaskan jika dalam putusan sidang terhadap kedua personel tersebut, dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Selain itu, Kabidpropam juga menjelaskan jika adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Dimana Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kabidpropam Polda Sulsel.

Meski demikian sambung Kabidpropam, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” ungkapnya.

Untuk itu kata Kabidpropam, sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.

Berita Terkait