26.9 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk Undang-Undang Tak Membebani Daerah

Wartain Banten | Pemerintahan | 26 Januari 2026  — Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan pentingnya setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

“Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia menyoroti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai contoh kebijakan yang membutuhkan perhatian khusus terkait anggaran daerah.

Menurut Dimyati, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak, harus disampaikan secara transparan agar masyarakat memahami prosesnya.

“Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

Dimyati juga mengungkapkan kebanggaannya karena Provinsi Banten terpilih sebagai salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

“Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan kunjungan kerja ke Banten menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas 2026.

“Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Aspirasi tersebut mencakup penguatan desa adat, pengelolaan sampah, dan usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten. Pada 2026, terdapat 64 RUU dalam Prolegnas, terdiri dari 47 usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD. RUU tentang desa adat termasuk di dalamnya, sementara RUU Pilkada belum masuk Prolegnas tahun ini.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum