INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.3 C
Jakarta
Jumat, Oktober 18, 2024

Terkait Jual Beli Saham PT SOM, Asfan Fikri Sanaf di Somasi Tim Kuasa Hukum Muddai Madang

Warta In | Palembang – Tim kuasa hukum, Muddai Madang yang tergabung dalam Firma Hukum Mahkota Justice Advocate And Legal Consultant gelar konferensi pers dengan awak media di Utopia Collaboration Space Jalan Pom IX Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/7/2024).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Habizar Suryandi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH, Suwardi SH dan M Ali Ruben SH, sekaligus menjadi juru bicara dalam konferensi pers hari ini.

Konferensi pers tersebut digelar terkait jual beli saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) sejumlah 1084 lembar yang dimiliki oleh Muddai Madang.

“Saham tersebut telah dijual oleh klien kami (Muddai Madang) kepada Asfan Fikri Sanaf, pada Rabu (6/3/2019) beberapa Tahun yang lalu dihadapan Notaris/Pejabat pembuat akta tanah, Ny Elmadiantini SH SpN yang beralamat jalan Pangeran Ayin Ruko Villa Kencana Damai Blok F Nomor 2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang,” katanya Ruben.

Terkait hal ini Ia ungkapkan bahwa telah dibuat akta jual beli yaitu Akta Notaris Nomor 06 dan telah terjadi perikatan jual beli saham tersebut antara kliennya bernama Muddai Madang dengan Asfan Fikri Sanaf.

Berdasarkan akta jual beli saham tersebut, sebanyak 1084 lembar dengan harga Rp 5.42 Miliar, telah dibayar lunas dan untuk penerima uang tersebut, pihak pertama akan memberikan kuintasi tersendiri.

“Berdasarkan akte jual beli tersebut, klien kami telah melepaskan haknya atas saham tersebut, akan tetapi Asfan Fikri Sanaf, sampai saat ini belum melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut. Klien kami tidak pernah menerima pembayaran baik secara cicil maupun cash,”ungkapnya Ruben.

Lanjut Ruben beberkan bahwa kliennya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Asfan Fikri Sanaf untuk untuk mempertanyakan hal ini.

“Apa yang disampaikan oleh klien kami, tidak pernah ada niat baik dari Asfan Fikri Sanaf untuk menyelesaikan persoalan ini, sampai-sampai nomor Handphone klien kami diblokirnya,” bebernya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa terkait dengan hal ini pihaknya menduga Asfan Fikri Sanaf telah mengingkari atas jual beli saham tersebut yang termaktub dalam Akta Nomor 06 dan dengan kata lain juga terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

“Sebagai kuasa hukum dari Muddai Madang, kami memberikan Somasi atau peringatan pertama kepada Asfan Fikri Sanaf, untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian saham milik klien kami, senilai Rp 5.42 miliar,” tegasnya.

Terakhir dia tegaskan apabila Asfan Fikri Sanaf, tidak memenuhi peringatan tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7×24 Jam atau satu minggu, sejak surat somasi ini diterima, maka pihaknya akan menempuh dan menggunakan jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum pidana, perdata maupun lainnya.

“Walaupun demikian kami tetap membuka ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi atau kekeluargaan. Kami juga meyakini bahwa musyawarah dan mufakat adalah salah satu jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan, oleh karena itu mengenai Somasi ini segala hal yang dibicarakan dapat menghubungi yang tercantum dalam Somasi kami,” pungkasnya Ruben (*)

Latest news
Related news