INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Terkait Jual Sendimen, Pimpinan PT BRP Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab

Warta.in Deli Serdang – Terkait pemberitaan jual sendimen atas pekerjaan proyek alur sungai yang dikerjakan PT.BRP rekanan Kementerian PUPR-BWS Sumatera II dengan pagu 110 milyar, media ini diminta untuk menerbitkan hak jawab dan klarifikasi, Kamis (1/6/23).

Dalam hak jawab dan klarifikasi atas berita pada media ini dengan judul ‘Jual Sendimen Sungai, Humas Rekanan BWS Sumatera II Marah Saat di Konfirmasi’ yang terbit pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, disebutkan terdapat kesalahan dalam narasi tulisan.

Pirton Siringoringo selaku Manager Teknik di PT.BRP kepada media ini menjelaskan secara tegas dan detile, bahwa pihaknya tidak pernah menjual atau memperjual-belikan sendimen alur sungai milik Kementerian PUPR-BWS Sumatera II pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sei Ular (Buluh, Sumber Rejo).

Selain itu, dalam surat hak jawab dan klarifikasi yang dia sampaikan kepada media ini juga menuliskan, pada lokasi pembuangan sendimen yang disebutkan ada muatan jual beli dengan harga 20-40 juta rupiah tersebut adalah tidak benar. PT. BRP membuang sendimen galian saluran ke Disposal Area yang sudah disepakati bersama pemilik lahan dengan komitmen tidak ada transaksi jual beli.

Sebutnya, terhadap warga yang menyebutkan membeli sendimen kepada pihaknya agar tidak memberikan informasi tidak benar, sebab kata Pirton, tudingan terhadap PT. BRP menjual sendimen kepada warga adalah perbuatan yang dinilainya merusak nama baik perusahaan PT. BRP.

Demikian sebagian petikan surat hak jawab dan klarifikasi PT. BRP yang diberikan oleh berparaf tanda tangan atas nama Pirton Siringoringo selaku Menager Teknik pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sei Ular (Buluh, Sumber Rejo). (DR.MOI)

Latest news
Related news