INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.3 C
Jakarta
Minggu, September 8, 2024

Tersangka Penggelapan Uang Rp 1.3 M, Mangkir Panggilan Penyidik, Ada Apa ???

Warta In | Palembang – Hal ini terjadi dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang tengah diusut Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dilaporkan seorang pengusaha distributor karpet di Kota Palembang yang merugi hingga Rp 1.3 Miliyar oleh ulah karyawannya sendiri.

Terungkapnya ini setelah kuasa hukum dari pengusaha yang bernama Wanda Osnawi (44) warga Jalan M Isa Kelurahan Duku, Ilir Timur II Palembang, ini datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak sebulan lalu.

Sapriadi Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum korban setelah menemui penyidik mengaku merasa janggal dengan absennya Oktarina Permatasari (33) warga Jalan Malaka II Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni, yang hari ini diagendakan panggilan pertama guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Jum’at (26/07/2024).

“Sebab tersangka ini tidak hadir dengan alasan sakit dengan lampiran surat keterangan sakit dari bidan, namun janggalnya surat itu tanpa kop surat dan keterangan sakit apa, tanpa stempel dan selama empat hari yang semestinya surat keterangan sakit hanya tiga hari, “ucap Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH, usai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sapri, menduga ada upaya menghalangi proses penyidikan yang terjadi dalam kasus yang tengah di tanganninya ini, oleh sebab itu ia meminta penyidik dapat mengkroscek keabsahan surat keterangan sakit yang dikeluarkan bidan berinisial RW yang beralamat di Kelurahan Kalidoni tersebut.

Lalu seperti apa kasusnya? Sapriadi Syamsudin SH MH menjelaskan perjalanan kasus ini bermula di tahun 2023 pertengahan bulan februari, dimana kliennya pemilik usaha PD Terang Dunia yang beralamat di Talang Keramat, Talang Kelapa Banyuasin ini curiga dengan laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka Oktarina Permatasari(33).
” Akibat merasa curiga, klien kami ini memanggil seluruh karyawannya termasuk terlapor disaat itu yang memang mengakui tapi hanya menggelapkan sebanyak Rp 800 Juta yang katanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, “ucap Sapri.

Tak puas dengan hanya sebatas pengakuan dari karyawan itu, Wisnadi kala itu melakukan audit internal keuangan dan mengejutkankanya ternyata uang perusahaan yang hilang justru sebanyak Rp 1.3 Milyar.

Dari audit ini, terungkap pula modus yang digunakan oleh Oktarina selama setahun belakangan dari 2022 hingga 2023 itu, tiap kali ada setoran uang yang masuk ke perusahaan baik cash maupun transfer itu tak dilaporkan ke perusahaan menyeluruh namun ada sejumlah uang yang diambil oleh tersangka.

Untuk diketahui, Oktarina Permatasari (33) ini bekerja di tempat usaha milik korban Wanda Osnawi (44) sejak awal 2020 dibagian admin dan sekaligus marketing perusahaan yang bergerak dibidang distributor karpet di kota Palembang.

” Upaya kekeluargaan sudah dilakukan, namun tak ada itikad dari tersangka ini untuk mengembalikan hingga akhirnya dilaporkan oleh klien kami,”ucapnya.

Lalu uang sebanyak Rp 1.3 Milyar itu digunakan untuk apa oleh tersangka Oktarina Permatasari? Kata Sapri setelah dilakukan investigasi diduga hasil kejahatannya ini digunakan untuk membuat usaha salah satunya usaha laundry.

” Bahkan beberapa aset milik tersangka ini juga dibeli namun bukan atas nama dia, oleh karena ini kami mendorong penyidik juga mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka,”jelas Sapri.

Terpisah, Kasubdit Kamneg Ditresmkrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal SE membenarkan panggilan pertama terhadap tersangka Oktarina Permatasari saat ini tidak hadir. ” Benar tersangka tidak hadir, kita akan lakukan panggilan kedua, “ucap Wisdon. (*)

Latest news
Related news