INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

27.8 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Tersangkut Kasus Korupsi, dr Ade Krista Cs Ditangkap dan Ditahan Kejari Deli Serdang

Warta.in Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista (52), Selasa (23/5/2023) sekira pukul 15.30 wib. Selain menahan warga Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tim aparat penegak hukum Kejari Deli Serdang juga melakukan penahanan terhadap Alamsyah, ST (45) warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Delu Serdang, sebagai honorer pada Dinas Kesehatan Deli Serdang, Drg Kornelius Pinem (52) warga Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang, Jefri Erfan Siregar, S.Kep, Ners (34) warga Jalan Bustaman Nomor 58 Dusun X Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, PNS pada Dinas Kesehatan Deli Serdang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, S.H, M.H, dalam siaran persnya pada Selasa (23/5/2023) sore menjelaskan, penahanan keempat tersangka atas tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021

Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang

Tersangka Alamsyah ,ST, drg Cornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Erfan Siregar dan dr Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, CV DNA Consultant. 

Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Tapi pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.

Bahwa tersangka Alamsyah, ST, dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023  atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam

Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023  atas nama Alamsyah, ST sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. Kornelius Pinem sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023   atas nama Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.

“1Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Deli Serdang. (DR.MOI)

Latest news
Related news