INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

24.9 C
Jakarta
Selasa, Desember 5, 2023

Terungkap Mal Adminsitaris, Konferensi HMI Cabang Sukabumi ke -4 Tertahan di Pleno IV.

Sukabumi, Warta.in-Konfercab Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Sukabumi ke 14 yang di laksanakan di Palbuhanratu Kabupaten Sukabumi, 17/03/2022 lalu terhenti di pleno IV. Pasalnya salah satu calon gugur, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi ketua umum.

Panitia mencatat sebelumnya ada Tiga calon yang menyerahkan berkas pencalonan. Mereka adalah Alfan Nurfianda Sabri dari Komisariat STAI Syamsul Ulum, Fahri Reza dari komisariat STISIP Widiyapuri Mandiri, dan Muhammad Mulki dari komisariat Institut Madani Nusantara.

Salah seorang utusan dari Komisariat Universitas Nusa Putra Dede Mulyasandi kepada Warta.in Selasa, 22/03/2022 mengungkapkan,
sebelumnya konferensi yang juga menjadi ajang silaturahmi kader berjalan lancar. Namun tertahan di Pleno IV.

“Bakal calon Muhammad Mulki dari komisariat Institut Madani Nusantara diketahui mal administrasi. Dia diketahui sudah menjadi Alumni di perguruan tinggi dan bukan mahasiswa aktif. Sodara mulki mengaku sudah terdaftar di Pascasarjana akan tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Forlap Dikti ujar Anan utusan STISIP widyapuri mandiri,” ungkap Dede.

Lebih lanjut Dede menegaskan, dasar kewajiban data mahasiswa harus terdata di Forlap Dikti. Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

“Jadi, hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di PDDikti sesuai Edaran Kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang diakui oleh Kemendikbudristek Dikti. Di luar itu adalah mahasiswa/alumni yang ilegal, dan kemungkinan besar jika sudah lulus, ijazahnya palsu,” ujar Dede.

Dede menambahkan, saat ini Muhammad Mulki sudah menjadi alumni semenjak 2019. Sesuai Anggran Rumah Tangga Himpunan mahasiswa Islam Pasal 5 point 2 yang berbunyi Masa keanggotaan Anggota Biasa
adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2
(dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.

Lebih rinci Dede memaparkan, Point 3 Anggota Biasa yang
habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner). Setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
Sedang point ke 4. Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan.

“Karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat 3) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir). Dengan kata lain sodara Muhammad Mulki sudah menjadi Alumni HMI dan bukan lagi anggota HMI serta gugur sebagai Calon Ketua umum HMI Cabang Sukabumi,” paparnya.

Saat ini Konfercab HMI Cabang Sukabumi masih tertahan di Pleno IV. Peserta berharap Ko ke 14 berharap akan melahirkan nahkoda yang tertib aturan dan patuh kepada konsitusi dan tidak memikin kegaduhan publik atas dasar pemalsuan data. (Tim)

Latest news
Related news