INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.5 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Theofilus Nurak, Minta Komisi Yudisial RI -NTB Awasi Hakim Pada Kasus Jaimitu Fatimah

Warta in
Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Jaimitu Fatimah, yakni Theofilus Nurak,S.H mendatangi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Nusa Tenggara Barat, di kota Mataram pada Jumat 15 November kemarin.

Kedatangan Theofilus ke Kantor Komisi Yudisial untuk menyampaikan permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang kasus perkara Nomor : 589/Pid.B/2024/PN MTR, di Pengadilan Negeri Mataram. Atas Perkara kasus Pembunuhan yang sekarang sudah memasuki tahap persidangan di PN Mataram.

Theofilus Nurak yang akrab di sapa Theo Nurak, mengatakan tujuan kedatangannya ke Komisi Yudisial Republik Indonesa, adalah memohon agar Komisi Yudisisial melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap para Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dimaksudkan agar sidang kasus pembunuhan itu berjalan dengan lancar. Dan para terdakwa mendapat hukuman berat setimpal sesuai perbuatannya berdasar hukum yang berlaku.
Dan keluarga korban juga bisa mendapatkan keadilan sesuai yang di harapkan.

” Saya sebagai Kuasa Hukum dari keluarga Korban mohon agar Komisi Yudisial Republik Indonesia memberikan pemantauan secara khusus kepada para Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarnya lewat keterangan pers, Sabtu.

Menurut Theo Nurak, sebagai kuasa Hukum pihaknya menduga ada oknum-oknum tertentu yang sedang berupaya mengganggu konsentrasi dari para Hakim. Karenanya dia minta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ekstra dalam persidangan perkara dimaksud. Terutama para hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Asisten Bidang Administrasi Dan Pendataan Penghubung KYRI Wilayah NTB, Ahmad Hasim Asyari,SE menyampaikan, Secara formil, pihaknya menerima surat permohonan pemantauan yang diajukan terhadap perkara terkait.

Untuk selanjutnya secara prosedual, akan melakukan telaah dan penentuan teknis pemantauan yang akan dilakukan.
Dia berharap persidangan perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dan tidak terjadi pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)l

Untuk di ketahui, kasus pembunuhan Jaimitu Fatimah alias Amitu menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Theo peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 23.30Wita di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara NTB.

Korban di bunuh oleh 3 orang teman kerjanya sendiri . Dan ketiganya sudah di tangkap oleh aparat Kepolisian Polres Lombok Utara serta di tetapkan sebagai tersangka.
Sekarang ketiga tersangka sudah menjadi terdakwa di persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mataram, ketiga terdakwa tersebut berinisial
AYT, PCMK dan PFM.

Kata Theo, Motif para pelaku atau terdakwa menghabisi Korban karena masalah uang Rp. 500.000
Setelah para pelaku atau terdakwa menghabisi korban. Para pelaku membuat sebuah skenario dengan cara menggantung Jenazah Korban di atas pohon yang jaraknya tidak jauh dari tempat kontrakan
Para karyawan koperasi Jaya perkasa tinggal.

Para tersangka atau Para terdakwa menggantung Jenazah Korban dengan menggunakan baju almarhum Jaimitu Fatimah untuk menggantungnya di sebuah pohon.
Skenario tersebut sengaja di buat oleh para terdakwa untuk menghilangkan jejak , seolah-olah almarhum meninggal karena gantung diri di atas pohon.

Atas perbuatan para tersangka atau para terdakwa tersebut membuat orang Tua dari almarhum dan keluarga besar terpukul.

Karenanya , keluarga korban mengutuk keras tindakan para pelaku dan meminta agar para terdakwa di hukum mati oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.(sr)

Latest news
Related news