27.8 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

THM Marcopolo Tidak Memiliki Izin, Pemkab Deli Serdang Akan Lakukan Pembongkaran

Warta.in Deli Serdang – Akhirnya Pemkab Deli Serdang melalui Bupatinya Dr. Asri Ludin Tambunan mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat yang kian lantang bergema di seantero Deli Serdang terhadap adanya THM/Discotik ilegal yang berdiri diwilayahnya.

Hal itu diketahui oleh awak media ini dengan turunnya surat pembongkaran yang diterima oleh pada hari ini Rabu (13/08/2025) dimana dalam surat tersebut, Pemkab Deli Serdang melalui Kasatpol PP akan melakukan pembongkaran terhadap THM/Discotique Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran yang akan dilakukan esok hari itu untuk menanggapi aspirasi masyarakat terhadap beroperasinya THM/Discotique ilegal yang diketahui milik Samsul Tarigan yang juga Ketua DPD GRIB Jaya Sumut dan diresmikan beberapa waktu lalu oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya H. Hercules RM.

Bahkan Kasatpol PP bersama aparat gabungan akan merobohkan discotique ilegal tersebut dan meminta agar jangan ada gesekan dari anggota ormas yang dipimpin oleh Samsul Tarigan tersebut. Apalagi Samsul Tarigan juga telah diamankan kemarin oleh Tim dari Kejaksaan dibantu oleh pihak TNI, jadi tidak ada korelasi lagi untuk tidak melakukan pembongkaran THM/Discotique Ilegal tersebut. Ujar salah satu pimpinan dari Pol PP Deli Serdang yang akan turut serta membongkar tempat tersebut. (RP)

Berita Terkait