25.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 4, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tidak Ada Aturan Yang Mengharuskan Siswa Membeli Seragam Baru

Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Juli 2025 —  Menjelang tahun ajaran baru, banyak orangtua murid menkhawatirkan biaya seragam sekolah yang tinggi, yang dianggap akan semakin membebani keuangan keluarga.

Sejumlah organisasi masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pemerintah daerah, untuk mengawasi penjualan seragam sekolah, yang dianggap dapat menambah beban finansial bagi orangtua siswa.

“Sama juga dengan seragam, sekolah tak boleh membisniskannya. Untuk putih abu-abu atau seragam Pramuka, bebaskan saja para siswa beli dimana, tak boleh dipaksa membeli di koperasi sekolah,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Sabtu (12/7/2025)

“Kalaupun mau dikelola sama koperasi sekolah, itu tidak boleh wajib. Artinya mereka boleh beli di dalam dan di luar sekolah,” sambungnya. Selain tidak ada dasar aturannya, Fadli mengungkapkan bahwa tak semua orang tua siswa memiliki latar belakang dan kemampuan ekonomi yang mumpuni.

Aturan seragam sekolah merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru.

Pemerintah daerah juga diminta lebih aktif mengawasi sekolah-sekolah di wilayahnya agar tidak terjadi praktik monopoli penjualan seragam. Selain itu, banyak pihak menilai perlu adanya regulasi yang mengatur batas harga seragam agar tetap terjangkau bagi semua kalangan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum