Warta.In.Jakarta – Sekelompok massa yang menamakan diri Forum Masyarat Untuk Keadilan (FORMULA) mengadakan aksi unjuk rasa di gadung Merah Puth KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 26 Maret 2021.
Aksi ini imerupakan salah satu bentuk protes dan kekecewaan terhadap KPK yang terlihat mendiamkan atau membiarkan saja kasus Formula E agar menjadi bias dengan sendirinya.
Sudah saatnya rakyat Indonesia khususnya warga DKI Jakarta bergerak untuk melawan para koruptor yang sudah mendarah daging di Indonesia. Indonesia harus bebas dan bersih dari para koruptor yang menggerogoti keuangan negara sehingga rakyat yang menjadi korban.
Dalam hal ini selain pemerintah dan aparat hukum maka KPK sebagai salah satu garda terdepan dalam memberatas korupsi harus bisa menunjukan jati diri sesungguhnya dalam mengatasi para koruptor di negeri ini.
Korupsi di Indonesia secara yuridis telah dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), namun fenomena korupsi yang sistematik dan meluas tetap merisaukan masyarakat secara nasional.
Korupsi yang terjadi di Indonesia ditunjukkan dalam berbagai kasus yang terbukti dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara. Korban kejahatan korupsi sejatinya adalah “rakyat”. Indonesia yang merupakan negara demokrasi, sejatinya rakyatlah yang menjadi pemangku kepentingan (stakeholder) kedaulatan negara.
Banyaknya kesempatan dan sarana yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan di eksekutif dan kekuasaan elektoral di parlemen, menjadi peluang melakukan korupsi. Dengan berbagai modus operandi pelaku korupsi politik melakukan tindakan transaksional yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau golongan.
Korupsi telah mencoreng harga diri bangsa di depan publik Internasional. Hilangnya harta kekayaan negara dalam jumlah trilyunan rupiah, telah mengakibatkan banyak rakyat menderita, kehilangan hak-hak strategis secara sosial-ekonomi, mengalami degradasi martabat kemanusiaan dan menjadi buram masa depannya.
Korupsi menimbulkan iklim sosial _predatory society atau masyarakat saling memangsa_ karena tidak menghormati hukum dan kehilangan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Dalam kondisi yang demikian akan memunculkan ketidak percayaan terhadap otoritas kekuasaan negara. Untuk itu proses penegakan hukum pidana harus menjadi solusi autoritatif dalam menyelesaikan kasus korupsi.
Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang melekat pada kekuasaan, Korupsi sebagai predicate crimes cenderung untuk memunculkan kejahatan turunannya seperti pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan media/pers, pengalihan isu dengan melakukan tindakan tertentu yang menarik perhatian publik meskipun melanggar HAM atau apapun itu untuk menutupi korupsi yang sedang berlanggung.
Pewarta:(Agustina Maria)