Pasaman WARTA, IN, 15 Maret 2025.
Tidak Benar Brita yang Mengatakan Pemkab Pasaman Menunda Pembayaran Siltap Wali Nagari dan Perangkatnya
.Berita yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman menunda pembayaran gaji Wali Nagari dan perangkatnya selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas adalah tidak akurat dan menyesatkan.
Pernyataan tersebut juga dibantah oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat (DPM) Hasrizal, ia mengatakan tidak benar ada penundaan pembayaran gaji wali nagari oleh pemkab Pasaman.
“Tidak benar jika pemkab menunda pembayaran gaji wali nagari, semua pencairan ADN dan Siltap Tergantung juga dengan kelengkapan administrasi oleh pihak nagari, ungkap Hasrizal.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat tersebut juga meluruskan jika semua berkas permohonan pencairan Siltap yang sudah masuk dari nagari ke DPM tidak ada masalah dan sudah ia tangani.
“Saya pernah mengatakan pada wartawan (AWAK MEDIA) tidak ada masalah administrasi nagari. Yang saya maksut berkas yang sudah masuk ke DPM. Saya tidak mengatakan dari semua nagari. Hingga 14 maret baru ada 35 dari 62 nagari yang mengajukan pencairan Siltap ke DPM, ungkapnya.
Sementara itu Ronal Yulmasri Wali Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping saat di komfirmasi mengatakan jika pencairan anggaran dana nagari (ADN) bisa bulan februari dan maret.
“Biasa nya bulan 2 dan bisa saja bulan 3 dan tergantung pengajuan permintaan dari nagari. tapi bulan ini kan karena mau lebaran, akhir bulan ini.. itu masalah, pungkas Ronal
Dari pernyataan Hasrizal dan Ronal Yulmasri dapat dipastikan jika apa yang diberitakan terkait tuduhan terhadap pemkab menunda pembayaran gaji wali nagari adalah Hoax.
Sementara itu terkait tuduhan mengenai belum dibayarkannya gaji pegawai honor pemkab Pasaman juga dijelaskan oleh A salah seorang pegawai honor di pemda pasaman.
“Setahu saya pencairan gaji honor setelah pergantian taun memang rata rata dibayarkan di bulan maret, pungkasnya singkat.
Selain itu, proses pencairan gaji dan tunjangan bagi Wali Nagari dan perangkatnya telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku. Setiap keterlambatan dalam pengajuan dokumen atau ketidak patuhan terhadap prosedur administrasi dapat menyebabkan penundaan pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran proses pembayaran.
Dengan demikian, tuduhan bahwa APBD Kabupaten Pasaman “jebol” atau pemerintah daerah sengaja menunda pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas adalah tidak berdasar.
Berita semacam ini tidak hanya menyesatkan masyarakat tetapi juga dapat merusak citra pemerintah daerah yang sebenarnya telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ramlan