Warta.in – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari, Kamis (25/9/2025). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Muba.
Pada keterangan resminya nya Kamis, 02/10/2025 Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti narkotika yang cukup beragam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia diamankan di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, serta sebuah ponsel.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi membekuk Candra Irawan (23) di pondok miliknya di Desa Mangsang. Dari warga asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, ditemukan 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.
Pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung. Ia diringkus saat duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik.
“Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari tangan para tersangka, kami menyita sabu dan pil ekstasi yang siap diedarkan,” jelas IPTU S. Hutahean
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Albert)