INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28 C
Jakarta
Kamis, November 7, 2024

Tim Opsnal Polsek Sandubaya  Bekuk  Pencuri HP Senilai Rp. 2,8 Juta.

 

warta. in
Mataram – NTB,
Dalam Bulan Ramadhan 1443 Hijriah  ini  Tim Opsnal Polsek Sandubaya lagi lagi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencurian 1 buah
HP di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram NTB.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya kepada pers, Senin 25/04/2022   di halaman Mapolsek Sandubaya menyampaikan, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 22 April 2022.

Menurut Kapolsek Korban inisial P, Perempuan, alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Karang Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Disebutkan, kronologis kejadiannya ketika pada hari Minggu, 30/01/2022, pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah bersama anaknya bermain main sambil mencari suasana  segar sekitar pukul 17.00 Wita.

Tidak berapa lama korban pulang dan hendak mengambil Hp miliknya. Namun sialnya Hp  sudah tidak ada ditempatnya dan lemari korban sudah dalam keadaan teracak acak  berantakan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya Kota Mataram.

Berdasarkan Laporan Korban team Opsnal Polsek Sandubaya langsung mendatangi TKP serta melakukan Olah TKP serta  memeriksa saksi-saksi, untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku inisial RH alias Roni, laki laki, 24 tahun alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.

selanjutnya tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh diatas tempat tidur.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000, – ” jelas Nasrullah.

Selain itu team berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp ( hand phone) merk Oppo A54. Atas hasil perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Dengan ancaman hukuman lima (5) tahun kurungan penjara. (sr)

Latest news
Related news