INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32 C
Jakarta
Jumat, April 19, 2024

Tim Pol Airud Polda NTB Buru 3 Pelaku Pengebom Ikan, Satu Ketangkap

 

Tim Pol Airud Polda NTB Buru 3 Pelaku Pengebom Ikan, Satu Ketangkap

warta.in
Mataram NTB- Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M. Si, di dampingi Direktur Derektorat Pol Airud Polda NTB Kombes Kobul S. Ritonga S.I.K, dalam keterangan pers bersama sejumlah media mengatakan, telah melakukan penangkapan seorang residivis pengeboman ikan di daerah Selat Lawang Lombok Timur.

Kronologi kejadian ketika
Direktorat Pol Airud bersama tim gabungan dari Mabes Polri melakukan patroli di Selat Lawang. Pada saat melakukan patroli tim menemukan 1 kapal dan akan dilakukan pemeriksaan, pada saat melakukan pemeriksaan kapal tersebut melarikan diri dan langsung menuju ke pulau Sulat.  Dalam melakukan pengejaran menuju ke pulau Sulat, ketiga pelaku langsung mendarat dan kabur melarikan diri namun, satu pelaku berhasil di amankan tim Pol Airud Polda NTB.

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di kapal tersebut yaitu mesin kompresor dengan alat tabung, alat selam, masker, oksigen
sebagai barang bukti.

“Ini berat kalau saya angkat kurang lebih 10 kilo dan menggunakan detonator atau sumbu untuk melakukan peledakan,” ungkap Artanto saat mengangkat Bom ikan rakitan milik pelaku.

Dikatakan saat akan melakukan kegiatan peledakan , detonator di masukkan di atas permukaan dan dilempar ke laut, dan akan meluncur ke bawah dengan sangat cepat karena ada pemberat. Pada saat di bawah kurang lebih kedalaman 10 sampai 50 meter boom akan meledak, lanjutnya.

Akibat ledakan itu, terumbu karang yang ada di sekitar 15 meter segala arah akan habis hancur dan rusak bahkan ikan-ikan yang ada di sekitarnya mati seketika.

“Perbuatan seperti ini mengakibatkan biota laut hancur, mati bahkan terumbu karang dan sebagainya hancur dan ekosistem menjadi rusak dan sangat disayangkan. Apabila ini terus terjadi ini akan mengakibatkan hancurnya biota laut yang ada di dalamnya,” jelas Kabid Humas Polda NTB.

Untuk pelanggaran dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Jo undang-undang RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta hukuman penjara sedikitnya 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Direktorat Pol Airud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, menambahkan pelaku AM sebelumnya pernah di tangkap dan di proses hukum dengan kasus yang sama pada tahun 2011, namun tidak merasa kapok dan kini perbuatan yang sama telah di ulang kembali.

“Ya intinya AM ini sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ini mengulangi kembali perbuatannya sehingga kita lakukan penangkapan lagi,” terang Kobul.

Bilamana hal ini terus terjadi, masih ujar Kabul, maka akan sangat merusak ekosistem dan biota laut yang ada di sekitarnya.

“Sangat merugikan dan menghancurkan ekosistem termasuk biota-biota laut yang ada di sekitarnya, kurang lebih untuk terumbu karang itu butuh sampai puluhan bahkan ratusan tahun supaya hidup dan pulih kembali,” jelasnya.

Karenanya dia menghimbau nelayan dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan pencarian ikan menggunakan boom.
” Ini adalah hal yang sangat dilarang dan sangat merusak, mari menjaga perairan laut kita demi keberlangsungan hidup anak cucu kita ke depan,” pintanya mengakhiri.

 

Penulis : S a h r i r

Latest news
Related news