26.9 C
Jakarta
Kamis, September 25, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tinawati Andra Soni Hadiri Rakornas Posyandu 2025, Dorong Percepatan Transformasi Layanan

Wartain Banten | Pemerintahan | 22 September 2025 — Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 yang digelar di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).

Rakornas tahun ini mengusung tema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan dari seluruh provinsi di Indonesia guna menyatukan langkah dalam mendorong peningkatan layanan Posyandu di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam keterangannya, Tinawati Andra Soni menyebut bahwa Rakornas ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Tinawati.

Ia menjelaskan bahwa percepatan transformasi Posyandu saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dalam regulasi tersebut diatur indikator dan tolok ukur percepatan layanan yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Tinawati menyebutkan bahwa Provinsi Banten bahkan telah memulai implementasi transformasi layanan Posyandu, salah satunya melalui pilot project di Kabupaten Lebak.

“Insya Allah Provinsi Banten sudah bisa menyesuaikan bahkan di Kabupaten Lebak sudah ada satu pilot project percepatan transformasi enam SPM Posyandu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah-langkah ini menjadi tolok ukur penting untuk memungkinkan Posyandu menyasar masyarakat di tingkat desa secara langsung, terutama di daerah yang layanan belum sepenuhnya tersedia.

Dari hasil Rakornas, kata Tinawati, Posyandu ke depan akan memiliki nomor registrasi dan mengalami perubahan dalam layanan, kelembagaan, dan pembinaan.

“Di sini ada dinas terkait agar salah satunya program pemerintah pusat bisa langsung menyasar bisa langsung ke daerah dan langsung menyasar masyarakat terendah,” jelasnya.

Selain itu, menurut Tri Tito Karnavian, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Posyandu telah berubah untuk melayani enam bidang: kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat atau trantibum linmas.

Menurut Tri, seluruh ketua tim pembina Posyandu di seluruh Indonesia harus diberitahu tentang transformasi ini.  Ketua tim pembina adalah pendamping kepala daerah atau pihak yang ditunjuk kepala daerah jika kepala daerah perempuan atau tidak menunjuk istri.

“Kesamaan visi dan misi transformasi Posyandu yang dibahas hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, transformasi Posyandu didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini mengubah Posyandu dari bidang kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Rakornas Posyandu Tahun 2025 diikuti oleh 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten dan kota dan 36 ketua tim pembina provinsi.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum