28.4 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tindak Tegas Pilot CO Pilot Lalai Demi Keselamatan Penumpang

H. Suryadi Jaya Purnama,S .T , Anggota Komisi V DPR RI

warta.in
Mataram,Jakarta- Publik dikejutkan dengan adanya Laporan Investigasi Penerbangan dari KNKT yang menyebutkan pada 25 Januari 2024,
terjadi peristiwa tertidurnya Pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320, dengan kodenya kk registrasi PK-LUV.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa
Pilot dan Kopilot tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Dimana akibat persitiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau jawa hingga ke samudera hindia. Namun karena Pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta.

Dalam investigasi KNKT didapatkan informasi bahwa salah seorang dari Pilot atau sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE. Akan tetapi KNKT menemukajn ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air, sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci. Memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot dalam kondisi benar.

Terkait hal itu, FPKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut.

FPKS juga meminta agar pihak Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, yang sudah berjalan. ” Jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai. Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan supaya peristiwa ini tidak terulang kembali. ,” Ujar H. Suryadi Jaya Purnama,S .T , Anggota Komisi V DPR RI Dalam keterangan persnya kepada media ini, Sabtu 09/03/24 .
Politisi dari Lombok mewakili FPKS ini meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas. Karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang,tandasnya (sr)

Latest news
Related news