31.1 C
Jakarta
Kamis, Februari 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Transaksi Valuta Asing Kini Bisa Dilakukan Melalui Sistem Server-to-Server

Wartain Banten | Artikel | 26 Februari 2026  — Transaksi valuta asing kini semakin efisien dengan hadirnya sistem server-to-server yang memungkinkan proses jual beli mata uang asing dilakukan secara langsung antarbank atau antarlembaga keuangan tanpa perantara manual. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kecepatan, keamanan, dan akurasi transaksi, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan manusia.

Dengan server-to-server, data transaksi dapat diproses secara real-time, mempercepat konfirmasi pembayaran, dan memastikan nilai tukar yang lebih kompetitif. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pengawasan dan pencatatan transaksi secara otomatis, mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan valuta asing.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing merupakan kerangka hukum modern yang diterbitkan untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi transaksi valas serta pasar uang. Peraturan ini menetapkan prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk penyelesaian transaksi elektronik (settlement) untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan

Sedangkan, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing merupakan aturan pelaksana teknis yang ditetapkan pada 23 September 2024 untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pasar uang dan valas.

Para pelaku pasar valuta asing menyambut positif inovasi ini, karena mempermudah operasional, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan efisiensi likuiditas. Ke depannya, sistem server-to-server diprediksi akan menjadi standar utama dalam transaksi valuta asing, seiring kebutuhan pasar yang semakin dinamis dan digital.

Implementasi sistem ini diharapkan mendorong pertumbuhan pasar valuta asing domestik dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha serta investor terhadap efisiensi layanan keuangan di Indonesia.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum