Forum advokasi dan koordinasi Posyandu yang diselenggarakan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi momentum strategis dalam mengkaji penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Fokus utama kegiatan ini adalah pembahasan perubahan peran Posyandu yang kini diarahkan menjadi ujung tombak pembangunan sosial di tingkat desa.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, dr. Ellya Fardasyah menjelaskan, bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam pengelolaan Posyandu mulai dari kader hingga pemerintahan desa harus memahami isi regulasi tersebut secara utuh
Dalam Permendagri 13 Tahun 2024, posisi Posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak. Saat ini, Posyandu diproyeksikan sebagai pusat pelayanan sosial dasar serta pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” terang dr. Ellya, Kamis lalu.
Ellya menekankan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memperluas pemahaman para pemangku kepentingan terhadap arah baru manajemen Posyandu, sehingga lembaga ini dapat beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memperkenalkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi dasar penguatan peran Posyandu, yaitu:
1. Bidang Pendidikan
2. Sektor Kesehatan
3. Infrastruktur dan Pekerjaan Umum
4. Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
6. Kesejahteraan Sosial
“Dengan hadirnya enam SPM ini, Posyandu diharapkan mampu menjadi pelopor perubahan di desa mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera,” paparnya.
“Jadi kami ,Dinkes P2KB Sumenep mengajak seluruh pemerintahan desa untuk memperkuat kolaborasi antar sektor demi suksesnya transformasi Posyandu sesuai dengan amanat kebijakan baru ini”, pungkasnya.(hrs)
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Transformasi Posyandu, Dinkes P2KB Ajak Pemdes Kolaborasi Wujudkan Desa Sehat, Mandiri,Sejahtera
