
Nias Selatan-warta.in
Dugaan penggelapan DD tahun anggaran 2020 Kepala Desa Lolohowa, Tafakhoi Halawa,Buka suara dan tempuh halur hukum sesuai undang-undang KUHP pencemaran nana Baik.

menuai sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat desa lolohowa di mana Beberapa media viral tudingan terhadap tafakhoi Halawa
Pernyataan kepala Desa lolohowa kecamatan lolowau kabupaten nias selatan kepada media warta.in dan kepada Media Liputan86News.com Mengukapkan tudingan BPD dan masyarakat lainya itu tidak Benar
Sesuai data yang dihimpun dilapangan Bahwa Dana Desa tahun anggaran 2020 tersebut Masih di tangan Elikasim Almarhum.
Yang mana data tersebut telah di tanda tangani surat pertanggung jawaban oleh Elikasim Halawa Almarhum Sebelum meninggal Dunia,Di hadapan Camat lolowau,kepala Desa lolohowa,Dan Dihadapan Ketua BPD beserta anggota
juga dihadapan masyarakat lolohowa umum Pernyataan Almarhum tersebut Di akui Bahwa silpa Dana Desa tahun anggaran 2020 di tangannya Dan di pertanggung jawabkan
Bahkan elikasim almarhum Menyampaikan Di hadapan aparat penegak hukum Polres Nias selatan sumatera utara melakukan klarivikasi saat Kades lolohowa di laporkan Di unit tipikor nias selatan
membuat surat dan menyampaikan di hadapan publik bahwa silpa dana desa lolohowa anggaran tahun 2020 yang sebesar 172 juta sekian itu bukan di tangan kepala desa lolohowa ada melaikan ditangan saya ungkap elikasim Halawa alnarhum saat itu dan juga iyanya mengukapkan Bertanggung jawab dan di kembalikan ke kas desa ucapnya.
Hal tudingan tersebut terhadap dirinya kades lolohowa tafakhoi Halawa Akan Menempuh Jalur hukum Dengan Membuat Laporan Pencemaran nama Baik
Berdasarkan informasi Gaduh yang Viral diduga kades tafakhoi Halawa selewengkan dana desa Tahun Anggaran 2020