*UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Kelautan*
Jakarta – Selat Hormuz bukan sekadar bagian sempit secara geografis. Ia merupakan urat nadi pasar energi global. Menghubungkan Teluk Persia yang kaya minyak dengan lautan terbuka Laut Arab, jalur sempit ini membawa sekitar seperlima dari total konsumsi minyak dunia.
Namun, seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik, rezim hukum yang mengatur perairan ini – khususnya Pasal 37 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) – menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk menjaga stabilitas global, komunitas internasional harus melampaui kepentingan taktis dan memberikan penghormatan yang terpadu serta memadai terhadap rezim “Lalu Lintas Transit”.
Menurut UNCLOS, Selat Hormuz diklasifikasikan sebagai “selat yang digunakan untuk navigasi internasional”. Pasal 37 menetapkan bahwa di selat-selat semacam itu, berlaku rezim Lalu Lintas Transit. Berbeda dengan “Lalu Lintas Aman” yang lebih ketat, lalu lintas transit memberikan hak kepada kapal dan pesawat udara untuk melintasi selat guna melakukan perjalanan yang berkelanjutan dan cepat tanpa perlu izin sebelumnya dari negara pesisir.
Bagi negara-negara seperti Iran dan Oman yang berbatasan dengan selat tersebut, Pasal 37 merupakan keseimbangan yang halus antara kedaulatan teritorial mereka dan kebutuhan dunia akan navigasi. Meskipun negara pesisir memiliki hak untuk mengatur keamanan dan mencegah pencemaran, mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk menangguhkan atau menghambat lalu lintas transit. Menghormati aturan ini bukan sekadar kesopanan diplomatik; ia merupakan landasan tatanan kelautan internasional.
Mereka yang Tak Bersalah Menderita: Seruan Wilson Lalengke untuk Keadilan
Penutupan atau larangan pelayaran di selat yang penuh konflik seringkali digunakan sebagai senjata perang. Namun, Wilson Lalengke, Ketua Persatuan Jurnalis Warga Indonesia (PPWI), berpendapat bahwa “senjataisasi” geografi ini merupakan kejahatan terhadap komunitas global.
“Komunitas dunia – milyaran orang di negara-negara yang tidak terlibat dalam perang dan bukan pihak yang berseteru – tidak boleh dibuat menderita akibat penutupan selat internasional,” tegas Lalengke pada hari Kamis (26/03/2026). “Ketika sebuah selat diblokir, bukan hanya militer pihak lawan yang terkena dampak; pekerja di Asia, keluarga di Afrika, dan industri di Eropa juga menderita akibat kenaikan harga yang melambung tinggi dan kelangkaan sumber daya. Pelayaran di daerah konflik harus dilindungi sebagai sarana publik global yang netral,” tambahnya.
Pandangan Lalengke menyoroti kebenaran penting: di dunia yang sangat terhubung, tidak ada konflik yang benar-benar terisolasi. Larangan pelayaran di Selat Hormuz akan menjadi “hukuman kolektif” terhadap umat manusia, yang melanggar semangat kerja sama internasional yang ingin dilindungi oleh UNCLOS. Selat Hormuz harus tetap menjadi koridor perdamaian, bukan senjata perang.
Landasan Filosofis: Laut sebagai Kebaikan Bersama
Argumen hukum UNCLOS memiliki akar yang mendalam dalam filosofi Hugo Grotius, bapak hukum internasional. Dalam karyanya tahun 1609 Mare Liberum (Laut Bebas), Grotius berpendapat bahwa laut adalah “kekayaan bersama bagi semua orang” karena ia tidak terbatas dan tidak dapat diduduki seperti daratan. Dari perspektif ini, Selat Hormuz tidak sepenuhnya menjadi milik negara-negara yang berbatasan dengannya; ia merupakan sumber daya bersama yang dipercayakan untuk kesejahteraan seluruh umat manusia.
Selain itu, filosofi “Perdamaian Abadi” dari Immanuel Kant menyatakan bahwa hukum internasional harus disusun untuk memfasilitasi “keramahan universal”. Bagi Kant, hak orang asing untuk tidak diperlakukan dengan permusuhan ketika tiba di wilayah asing juga berlaku untuk hak lalulintas. Menutup selat adalah bertindak dengan permusuhan terhadap seluruh komunitas manusia, yang melanggar “hak kosmopolitan” yang menghubungkan negara-negara satu sama lain.
Selain itu, John Rawls menekankan pada keadilan dan perlindungan bagi pihak yang paling tidak beruntung. Dalam konteks ini, negara-negara netral dan pedagang sipil adalah pihak yang rentan yang hak-haknya harus ditegakkan.
Jalan ke Depan: Penghormatan yang Memadai terhadap Hukum
Jika negara-negara terus menganggap Pasal 37 sebagai “saran” bukan mandat, keadaan tanpa hukum yang dihasilkan akan menyebabkan keruntuhan sistem perdagangan kelautan. Negara-negara harus memberikan penghormatan yang memadai terhadap hukum internasional dengan cara:
1. Menghilangkan Faktor Politik dari Titik Persimpangan Kelautan: Mengakui bahwa selat seperti Hormuz adalah zona netral yang harus tetap terbuka tanpa memandang konflik di darat.
2. Penegakan Multilateral: Memperkuat peran Organisasi Maritim Internasional (OMI) untuk memastikan bahwa standar keamanan digunakan untuk perlindungan, bukan sebagai dalih untuk melakukan blokade.
3. Pengesahan dan Ketaatan: Mendorong semua negara, termasuk yang belum menandatangani, untuk mengakui Lalu Lintas Transit sebagai Hukum Internasional Biasa.
Selat Hormuz merupakan ujian kematangan peradaban kita. Akankah kita mengizinkan pola pikir “kekuatan adalah hak” dari masa lalu untuk menutup urat nadi ekonomi global kita, atau akankah kita menjunjung tinggi prinsip-prinsip visioner UNCLOS?
Menghormati UNCLOS bukan pilihan; itu esensial. Komunitas internasional harus menuntut kepatuhan di mana semua pihak harus menghormati hak lalu lintas transit. Kita juga harus melindungi pelayaran netral; pasukan angkatan laut harus mengawal kapal sipil dan mencegah campur tangan yang tidak sah. Yang terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat mekanisme hukum di mana PBB dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut harus diberi wewenang untuk menegakkan putusan.
Seperti yang diingatkan Wilson Lalengke, warga negara yang tak bersalah di seluruh dunia berhak mendapatkan jaminan bahwa mata pencaharian mereka tidak akan dijadikan sandera oleh sengketa regional. Dengan menghormati Pasal 37, negara-negara tidak hanya mematuhi perjanjian; mereka juga menghormati kewajiban moral terhadap kelangsungan hidup dan kemakmuran umat manusia. (TIM/Red)


























