INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.4 C
Jakarta
Kamis, Maret 28, 2024

Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release

Warta.in Deli Serdang- Bertempat di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang,Sat Narkoba Polresta Deli serdang melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan kasus jaringan Narkoba antar Provinsi,Kamis (12/05/2022).

Ada pun Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH dan di dampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol.Zulkarnain,SH.

Dalam kesempatan nya Kapolresta Deli Serdang menjelaskan kronologi kejadian di mana pada hari Rabu (27/04/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB,personil Sat Res Narkoba Polresta Deli serdang melakukan penyamaran / under cover by dengan tujuan bertemu dengan seseorang yang di duga penjual shabu,kemudian pertemuan di lakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan calon penjual,terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Tanjung Balai, pertemuan selanjutnya di lakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Kemudian personil langsung menuju ke daerah yang di maksud dan sekira pukul 20.00 WIB personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan di dapati dua orang laki-laki berinisial AS (46),dan ASB (34) beserta barang bukti berupa 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning berat 1015,7 gram, 1 bungkus shabu di kemas plastik warna kuning berat 1064,2 gram,1 bungkus shabu di kemas plastik warna putih berat 243,6 gram,1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone,dan peredaran shabu tersebut di ketahui dikendalikan oleh Inisial P (DPO) Warga Tanjung Balai.

Setelah dilakukan interogasi di ketahui bahwa 1 kg shabu akan di serahkan kepada laki-laki berinisial Z (34) alias ZAM di Plaza Suzuya Tanjung Morawa, kemudian personil melakukan control delivery 1 kg shabu terhadap pelaku (AS),Setelah AS melakukan transaksi kepada (Z) alias Zam,petugas langsung mengamankan (Z) dan menyita 1 buah handphone,dan dari hasil interogasi dari (Z) bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari Inisial (Y) (DPO) Warga Aceh,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasannya,Kapolresta mengatakan bahwa ada 3 tersangka yang sudah di amankan yakni inisial (AS),(ASB) dan (Z) dan salah seorang lagi inisial P yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

” Kepada para tersangaka,ada pun pasal yang di persangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Polresta Deli Serdang telah berkomitmen akan terus berupaya untuk mengungkap serta menindak baik pengguna,dan pelaku peredaran Narkoba,” ungkap Kapolresta Deli Serdang menutup paparan. (DR.MOI)

Latest news
Related news