INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Ungkap Kasus Pengangkutan Batu Bara Tanpa IUP di OKU, Polda Sumsel Amankan 9 Tersangka

Warta In | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait ungkap kasus pengangkutan Batu Bara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertempat di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (8/5/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK yang didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Tito Dani Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.

Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa, berdasarkan laporan melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), yang merupakan program Kapolda Sumsel untuk menampung semua informasi masalah pelanggaran kejahatan baik internal maupun eksternal.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mendapatkan laporan bahwa di daerah Baturaja terjadi kemacetan lalu lintas yang panjang yang disebabkan oleh kendaraan berat dengan kapasitas 20 ton dan truk 10 ton,” katanya.

ia ungkapkan bahwa keesokan harinya, Kamis (4/5) anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimusus Polda Sumsel langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada pukul 12.24 WIB, berhasil mengamankan 9 (sembilan) pelaku yang sedang mengangkut Batu Bara tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan 8 (delapan) kendaraan terdiri dari 4 (empat) kendaraan truk dengan kapasitas 20 ton dan 4 kendaraan lainnya dengan kapasitas 10 ton yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkapnya Agung.

Lanjut Agung beberkan bahwa setelah pihanya dalami dan lakukan pemeriksaan ada 9 (sembilan) tersangka yaitu AS (32), BB (45), BS (36), MA (29), UE (29) ID (31), YP (31) SP (39) dan AA (27).

“Pelaku yang pihaknya amankan tersebut, mengangkut Batu Bara yang diduga kuat tidak memiliki IUP. Kemudian pihaknya juga memeriksa stockpile yang merupakan tempat pengambilan Batu Bara tersebut dan ditemukan titik koordinat tempatnya dimana masuk dalam IUP milik PT BA dan PT Manambang,” bebernya.

Terakhir dia menambahkan bahwa mereka melakukan kegiatan penambangan ini tanpa izin dari milik kedua perusahaan tersebut. Rencananya kendaraan tersebut mengangkut Batu Bara dikirim ke beberapa tempat diantara Lampung dan Cilegon.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya Agung.

Latest news
Related news