TORAJA UTARA – Segala jenis THM (Tempat Hiburan Malam) yang beroperasi di Kabupaten Toraja Utara wajib memperhatikan jarak tempat usaha dari fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, Jumat (5/12/2025).
Hal itu disampaikan kepala DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saat dikonfirmasi pada hari Kamis (4/12) terkait kelengkapan perizinan hingga syarat pendirian usaha hiburan malam.
Sebagai kepala DPM-PTSP, Harly Patriatno menjelaskan bahwa salah satu syarat atau ketentuan pendirian usaha hiburan malam dalam Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyangkut jaraknya dari fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
“Itu salah satu ketentuan dalam Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2015, berjarak 200 meter dari fasilitas pendidikan dan rumah ibadah,” sebut Harly Patriatno.
Selain jarak yang dimaksudkan, Harly Patriatno selaku Kepala DPM-PTSP Toraja Utara mengatakan jika setiap usaha juga wajib ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulunya disebut sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Harly Patriatno, menjelaskan jika itu diatur dalam Pasal 217 ayat (2) PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Namun terkait PBG tersebut juga telah diatur secara teknis dalam PP 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Berdasarkan data yang dihimpun, jika pada pasal 38 ayat (1) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang RIPPARDA Toraja Utara, diterangkan bahwa usaha diskotik, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan spa harus berada pada zonasi perdagangan dan jasa dengan ketentuan berjarak paling dekat 200 meter dari pemukiman, fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
Kemudian pada pasal 44 ayat (1) dijelaskan jika usaha diskotik, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan spa, yang tidak berizin atau berizin tetapi terletak kurang dari jarak 200 meter dari lokasi pemukiman, pendidikan dan rumah ibadah, dilarang beroperasi lagi terhitung 6 bulan sejak peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2015 tersebut ditetapkan.
Selanjutnya juga pada Peraturan Menparekraf RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standard Usaha Karaoke terkait syarat ruang karaoke itu wajib kedap suara atau gunakan peredam dan menggunakan peralatan penyegar udara atau exhaus fan.





























