Wartain Banten | Pemerintahan | 19 November 2025 — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Andra Soni, hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan responsif. Ia menekankan bahwa Pemprov Banten berkomitmen penuh untuk memenuhi dan menjamin hak publik tersebut.
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.
Gubernur menilai bahwa transparansi bukan hanya soal menyediakan data dan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut mudah dijangkau, dipahami, dan digunakan oleh masyarakat. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi juga memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi dan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” tegasnya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa hasil uji publik bukanlah tujuan utama, melainkan bagaimana keterbukaan informasi Pemprov Banten dapat dinilai objektif oleh masyarakat dan Komisi Informasi. Ia mendorong Komisi Informasi Provinsi Banten untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan meminta seluruh OPD, terutama Diskominfo, bekerja maksimal dalam menyediakan informasi publik.
“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelas Andra Soni.

Dalam sesi presentasi Uji Publik KIP 2025, Gubernur Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto serta Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. Adapun panelis penilai terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi Danardono Sirajuddin, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat.(WartainBanten)































