Warta In | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) melakukan aksi damai lanjutan ke-2 (dua) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selaatan. Rabu (29/08/25).
“Sehubungan dengan laporan kami yang telah kami masukan pada tanggal Palembang, 18 Juli 2025 dengan Nomor: 017/B/JAKOR/SUMSEL/VII/2025 terkait data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang Harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang kami duga tidak wajar dan adanya dugaan Pemotongan Dana Plasma untuk anggota Koperasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan,”ujar Fadrianto TH SH selaku Koordinatir aksi dan di dampingi oleh Idil selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya.
Adapun data temuan team investegasi serta informasi kami (Jakor Sumsel) sbb ;
1.Harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kami duga tidak wajar, Serta pengakuan dari Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir di beberapa media online terkait hartanya ;
1).Sebuah rumah di Jalur 31 Air Sugihan yang dibeli pada tahun 2016.
2).Sebuah rumah sewar pegawai berlantai dua yang diperoleh pada tahun 2018.
3).Rumah sewa pegawai yang dibeli pada tahun 2022.
4).Rumah kayu dan bangunan permanen yang berada di belakang area PT OKI Pulp and Paper, juga dibeli pada tahun 2018.
5).Rumah di kawasan Royal Resort Palembang yang baru dibeli pada tahun 2024,
6).Dua kendaraan yang dibeli pada tahun 2025, masing-masing satu unit BMW dan satu unit Toyota Alphard.
7).Sebuah pabrik penggilingan padi yang dibeli di Desa Serdang Menang, Kabupaten OKI, juga pada tahun 2025.
Di peroleh dari usaha suami Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir menurut pengakua Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan untuk memastikan kebenaran harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Maka Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus melakukan Pemeriksaan dan Pemangilan pada Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebab harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering llir kami duga tidak dilaporkan pada LHKPN,
2.Adanya dugaan Pemotongan Dana Plasma untuk anggota Koperasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 15% dari sehingga Masyarakat hanya menerima 85% dari dana Plasama yang seharusya mereka terima dengan alasana untuk Pembangunan Desa sedangan untuk Pembangunan Desa sudah ada alokasi dana Desa untuk membangun Desa tersebut dan kami duga bahwa Pemotongan Dana Plasma untuk Masyrakat sebesar 15% oleh Pemerintah Desa adalah akal-akalan untuk memperkaya diri sendiri.
3.Serta adanya dugaan Klaim Sepihak yang dilakukan oleh Pihak Pemerinta Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kebupaten Ogan Komering Ilir terkait tanah warga yang berada di sekitar Jalan, bahwa tanah tersebut 15 Meter dari Jalan merupakan Milik Desa dan hasil tanam tumbuhnya di Ambil Oleh Desa termasuk hasil dari kebun sawit Plasma yang berada di tanah tersebut juga diduga di ambil oleh Desa.
Berdasarkan dengan data yang kami kumpulkan bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana KKN yang diduga lakukan oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sbb ;
1.Diduga harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir sangatlah Fantastis dan diduga tidak wajar sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menelusuri harta kekayaan yang didapat oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Dana Plasma yang didapat oleh Masyarakat diduga di potong oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan alas an bahwa untuk kepentingan Pembangunan Desa serta dibuatnya surat pernyataan Bahwa Masyarakat Desa Bukit Batu Menerima atas Keputusan Pemerintah Desa untuk melakukan pemotongan 15% dari Dana Plasma yang Masyarakat terimah sehingga setiap pencairan dana plasam Masyarakat Desa Bukit Batu Hanya menerima 85% maka dengan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera Memeriksa Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait penggunaan Dana Plasma yang telah dikumpulkan
3.Serta adanya dugaan Klaim Sepihak yang dilakukan oleh Pihak Pemerinta Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kebupaten Ogan Komering Ilir terkait tanah warga yang berada di sekitar Jalan, bahwa tanah tersebut 15 Meter dari Jalan merupakan Milik Desa dan hasil tanam tumbuhnya di Ambil Oleh Desa termasuk hasil dari kebun sawit Plasma yang berada di tanah tersebut juga diduga di ambil oleh Desa.
“Kami Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Memanggil dan Memeriksa dugaan KKN yang di lakukan oleh Kepala Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dan Menangkap para Oknum yang terlibat,”pungkasnya.
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH mengatakan terkait laporan pengaduan tanggal 18 Juli 2025, tadi saya sudah tanyakan ke bidang Pidsus masih di meja Kasi Penindakan, dan nanti untuk di tindaklanjuti.
Dan,”kemudian terkait laporan-laporan tersebut mohon di sertai dokumen-dokumen lainya,”pungkasnya.