Warta In | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan korupsi mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan potani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00.
Hal tersebut di sampaikan oleh Heryadi / Duk Koordinator Aksi didampingi oleh Imam Koordinator Lapangan usai memasukan aksi damai di Kejati Sumsel, Jum’at (02/09/24).
Heryadi / Duk mengatakan, “Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan berdasarkan informasi yang didapat, adanya dagaan pelanggaran tindakan melawan hukum Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya terhadap pelaku tindak pidana oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya oleh kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikulture Kabupaten Banyuasin yang mana dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber darı APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan berugian Negara Rp.7.900.000.000,00 tersebut adanya dugaan undakpidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenangnya oleh mantan bupati kabupaten sanyuasin dengan adanya pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bapati kabupaten banyuasin berkisar 100 – 200 hektar di desa soak tapeh kabupaten hanyuain yang menyebabkan kerugiaa Negara mencapai milyaran rupiah,”ujarnya.
Oleh karenan itu kami (Gabungan LSM Sumsel) meminta, mendesak dan menuntut Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa dan usut tuntas dugaan korupsi mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00.
2.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bupati kabupaten banyuasin berkisar 100 3/d 200 hektar di desa soak tapeli Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan penggunaan anggaran dari kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahteraikan petani I serasi | Yang bersumber dari APEN Tahun 2019.
3.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan untuk mengusut tuntas, tangkap dan penjarakan Sesuat dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan,”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya mulai dari kpa.ppk dau pptk pekerjaan termasuk oknum-oknum yang terlibat seperti mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00
4.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera lakukan penangkapan dan melaksanakan hukum (tembak mati) kepada mantan bupati kabupaten banyuasin yang diduga disinyalir adanya indikasi unsur kekerasan, pengancaman, pembunuhan berencana dengan cara mengutus para preman-preman untuk mengintimidasi bagi orang-orang yang bersebrangan dengan keputusannya termasuk pembunuhan berencana terhadap Advokad/pengacara, activis, Ism,ngo, wartawan, media online yang sering melakukan kritik otokritik di masa beliau menjabat sebagai bupati kabupaten banyuasin periode tahun 2018-2023.
5.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan melakukan pemeriksaan terhadap Kpa terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00 yang diduga menjadi ajang korupsi berjama’ah.
6.Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan melakukan penangkapan terhadap beking-beking mantan bupati kabupaten banyuasin terkait adanya dugaan indikasi korupsi terlibat dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp 335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00
Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan Aksi lanjutan lagi, dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menanggapi aksi demo dari massa Gabungan LSM Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih kepada massa aksi Gabungan LSM Sumsel karena sudah melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi ke Kejati Sumsel.
“Laporan yang di laporkan oleh Gabungan LSM Sumatera Selatan akan segera kita tindaklanjuti dan segera kita sampaikan dengan pimpinan dalam hal ini Kejati Sumsel,”pungkasnya.