Waduh….kades Di duga Berjama,ah Korupsi Dana Desa Sisarahili ekholo 

Nias selatan-wata.in
Baca…..🇮🇩🇮🇩🇮🇩👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Kuat ada indikasi korupsi Dana Desa Sisarahili ekholo kecamatan lolowau kabupaten nias selatan sumatera utara utara Diduga terindikasi Kades an.yamonaha Giawa Bersama sekertaris an.manase Giawa bapaknya kabdung kepela Desa Dan bendahara desa adik
kandung,kepela Desa Yamonaha Giawa karena Pernyataan Beberapa warga Desa sisaharahili ekhelo Bahwa Selama Yamonaha Jadi kepala Desa Mulai tahun 2020 sampai tahun 2025 ini kejelasan Pengelola,an ADD-DD tak ada Musyarawah kepada Warga Desa Sehingga Warga menduga Berjama,ah melakukan tibdak pidana korupsi,karena perangkat desa kelurga pribadi Yamonaha Giawa ungkap Salah satu warga Desa An.alis.Jl
Di sebutkan lagi abangnya kades sisarahili ekholo ituan. sukahati Giawa Bendara Koperasi merah putih dan juga merangkap sebagai Guru Di SD amuri Bahkan dapat tunjangan guru terpecil(Dacil),
BPD Bapak udanya sungguh tangguh dan nyata kepala Desa Sisarahili ekholo An.yamonaha Giawa tersebut,di tuturkan warga desa ekholo kecamatan lolowau kepada awak media lagi pada hari sabtu tanggal 16/08-2025
Hebohnya lagi warga memberikan penjelasan Bapaknya Kepala desa Sisarahili elholo itu berawal tahun 2011 dia sebagai sekertaris desa namun padan tahun 2020 di angkat jadi Pegawai sipil Di kantor camat lolowau selama iyanya di angkat pegawai tak pernah berkantor di kantor camat sehingga Masa Jabatan berakhir di tambah waktu 2 tahun oleh BKD nias selatan karena di sesuaikan Esolon kepegawaian tetapi sampai hari ini ketika sudah di angkat jadi pegawai negeri manase Giawa Bapaknya kades sisarahili ekholo itu tentu jabatan dari pada sekertaris Desa itu di letakkan.Bahkan Manase Giawa dalam keadaan sakit struk tak bisa jalan masih saja Jadi sekertaris desa sisarahili elholo hingga saat ini ungkapnya
Bahkan sebenarnya di anggkat kembali sekertaris desa Baru dari warga,tetapi,namun apa yang di lakukan oleh kades sisarahili ekholo yamonaha Giawa itu Di angkat kembali Bapak kandungnya sebagai sekertaris desa,pengangkatan pun tak di undang tokoh adat tokoh masyarakat dan tokoh agama di duga diangkat sepihak Memang sangat Aneh Tapi nyata ungkap warga sama media ini
Warga menyebutkan menduga ada praktis dugaan tindak pidana morupsi dalam pengelola,an Dana Desa sisarahili karena Semua perangkatnya di ambil dari keluarganya sendiri,
Media ini mencoba konfirmasi kepada kepala desa yamonaha giawa melalui whsatp nomor:08227286XXXX tetapi yamonaha tidak respon
warga desa sisarahili ekholo akan melaporkan kasus ini di Kejaksaan Negeri Nias selatan agar segera di periksa dugaan korupsi Di dana Desa Sisarahili elholo Kecamatan Lolowau kabupaten Nias selatan ini
di dalam ketentuan Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara, hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN.
Dengan begitu, Kepala Desa bisa saja dan bisa jadi mengambil bendaharanya dari unsur keluarga. Padahal, hal tersebut bisa jadi masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“di lanjutkan Kalau sudah keluarga yang menjadi Perangkat Desa, secara undang-undang KKN kenak, Berita ini diturunkan tidak ada respon dari kepala desa yamonaha agiawa media terus melanjutkan penelusuran
Bersambung……..