Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berkaitan dengan penanganan sampah.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati Natakusumah kepada wartawan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Dimyati juga meminta pembatalan MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel mengenai pengelolaan sampah.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” katanya.
Selain itu, Dimyati menyatakan bahwa dia telah meninjau kondisi TPA Bangkonol secara langsung dan menerima banyak aspirasi dari masyarakat.
“Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Selain itu, Dimyati menyarankan agar Pemkot Tangerang Selatan mencari tempat pembuangan sampah yang lebih baik daripada melanjutkan pembuangan sampah ke TPA Bangkonol. Hal ini disebabkan oleh keadaan dan kondisi TPA yang tidak siap.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri (sampahnya, red) cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.
Evaluasi ini harus mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat yang menjadi prioritas.(WartainBanten)