Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Desember 2025 — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Dalam arahannya, Dimyati menekankan pentingnya evaluasi intensitas pelaksanaan Rakorbinwas. Ia menginstruksikan agar forum strategis ini tidak hanya digelar setahun sekali, melainkan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) untuk mempercepat identifikasi dan penyelesaian masalah.
“Saya meminta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Tujuannya agar dapat menghasilkan solusi baru secara berkala dan cepat merespons inventarisasi masalah,” tegas Dimyati
Dimyati menilai Rakorbinwas sebagai sarana penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya, sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan melayani.

Konsep 7P dalam Pencegahan Korupsi
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa korupsi kerap melibatkan banyak unsur sehingga perlu upaya pencegahan yang menyeluruh. Untuk itu, ia memperkenalkan konsep 7P sebagai alur pencegahan korupsi, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan.
“Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan sinkronisasi. Menuju tahun 2026, kita harus mengarah pada budaya bersih dan baik. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” tambahnya.

Sinergi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menyatakan bahwa Rakorbinwas menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rakorbinwas berperan memastikan amanat peraturan perundang-undangan dijalankan dengan baik, sejalan dengan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjamin pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai kebijakan pembangunan nasional.(WartainBanten)































