25.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 4, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wagub Banten: Tak Ada Tempat untuk ‘Titipan Anggaran’ dalam Pemerintahan yang Bersih

Wartain Banten | Pemerintahan | 10 Oktober 2025  —Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa praktik “titipan anggaran” tidak boleh lagi terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Penegasan ini disampaikan Dimyati saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).

“Seringkali saya menegaskan untuk memiliki mental spiritual integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Dimyati.

Ia menyampaikan bahwa integritas aparatur pemerintah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi harus dimulai dari perencanaan yang bersih dan profesional.

“Dalam perencanaan jangan ada titipan-titipan,” tegasnya.

Tahap berikutnya adalah proses penganggaran dan itu harus memiliki output, outcome, dan benefit yang menguntungkan masyarakat. Di sini, dia juga percaya bahwa menanamkan prinsip integritas sangat penting.

“Penganggaran harus memiliki output, outcome dan benefit yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dimyati menegaskan.

Selain itu, Dimyati menilai pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang merupakan tahap paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pertemuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar tidak ada praktik pesan-memesan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga merekomendasikan agar tidak ada rotasi mutasi dalam penjualan jabatan dan ptoses perijinan dan pelayanan publik.

Ada kemungkinan KPK akan tiba di Banten jika masih ada pesanan dalam proses PBJ.  Oleh karena itu, Dimyati berharap ada sikap berani untuk menentang korupsi, suap, gratifikasi, dan praktik lainnya di Provinsi Banten.

Kemudian, Wagub mengatakan baik itu proyek pembangunan atau kegiatan pengadaan, itu sangat penting.  Kualitas kegiatan harus memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan.  Setelah itu, menurut Dimyati baru proses pengawasan yang melibatkan KPK dan APIP.

“Harus ada pengawasan ketat dari APIP,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai agenda strategis untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, kegiatan ini diharapkan menggabungkan dan bekerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum