Warta.in
Mataram,NTB — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P., menghadiri kegiatan pelepasan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB di Aula BPKAD, Mataram, Rabu (7/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub yang akrab disapa Umi Dinda mengapresiasi inisiatif BPKAD membentuk tim pelaksana inventarisasi BMD. Ia menegaskan pentingnya penataan aset sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah, memperkuat neraca pelaporan, serta mencegah pengklaiman aset oleh pihak luar.
“Pendataan ini sangat penting, baik untuk aset yang digunakan internal maupun yang dipinjam pakaikan ke eksternal. Jangan sampai ada aset yang tidak jelas siapa yang menggunakan, apalagi dikuasai tanpa hak,” tegasnya.
Wagub juga meminta agar proses inventarisasi di Pulau Lombok diselesaikan secepat mungkin. Selanjutnya, kegiatan serupa perlu dilaksanakan di Pulau Sumbawa yang dinilai masih memiliki banyak aset provinsi dengan status penggunaan yang belum jelas.
“Tim ini berasal dari perwakilan berbagai OPD dan didampingi praktisi hukum, untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pendataan. Ini bukan pekerjaan mudah,” ujar Wagub, sambil mencontohkan kasus penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima yang sempat mengalami kendala karena perbedaan data di lapangan.
Wagub juga menekankan pentingnya keteladanan pemerintah dalam kepatuhan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan dinas. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan SAMSAT dalam pembayaran pajak kendaraan.
Tim inventarisasi akan mendata seluruh aset, terutama kendaraan dinas, untuk memastikan apakah masih digunakan oleh instansi terkait atau sudah dikuasai pihak luar. Kendaraan yang sudah tidak digunakan secara resmi akan diajukan untuk dilelang.
“Kendaraan tua akan dinilai kelayakannya untuk dilelang. Hasil pendataan akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama tim penilai untuk menentukan statusnya. Hasil lelang juga akan menjadi sumber PAD,” jelasnya.
Tim ini terdiri dari 15 orang dan akan diterjunkan ke empat kabupaten serta satu kota di Pulau Lombok.
Sementara itu, Kepala BPKAD NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos.,MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa objek yang akan diinventarisasi mencakup seluruh jenis Barang Milik Daerah, baik aset tetap, aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan.
“Target kami, proses di Pulau Lombok selesai dalam dua bulan. Untuk Pulau Sumbawa, kegiatan serupa direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026,” pungkasnya. (sr/dkintb)