33.5 C
Jakarta
Senin, Juli 7, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wakil Gubernur Kalbar Tanggapi Dugaan Kasus Asusila di SMP 4 Kuala Mandor B

PONTIANAK – WartaIN – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, merespons serius laporan dugaan kasus asusila yang terjadi di SMP 4 Kuala Mandor B, Desa Retok, Dusun Retok Acin, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini mencuat setelah beberapa warga, termasuk perwakilan masyarakat Retok Acin, menyampaikan aduan langsung ke Kantor Gubernur Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan mempelajari informasi yang masuk, sembari menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Baik, pada hari ini tanggal 3 Juli 2025, dari pihak masyarakat Kalimantan Barat, terutama dari Retok Acin, datang ke tempat saya di kantor Gubernur, ruangan Wakil Gubernur, menyampaikan beberapa kasus. Namun demikian, tentu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya masih himpun kasus ini, masih pelajari,” ujar Krisantus, Kamis ( 3 / 7 ).

Krisantus menjelaskan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMP 4 Kuala Mandor B. Jika terbukti benar, ia menyebut tindakan tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan.

“Kalau lah ini benar terjadi, saya sangat menyayangkan. Ini jelas mencoreng dunia pendidikan. Dunia pendidikan harus menjadi satu tempat yang aman bagi putra-putri kita, baik itu tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Selain itu, seorang tenaga honorer bernama Diodimus (Deo), yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut, juga ikut melapor ke pihak berwajib. Deo diketahui diberhentikan dengan alasan “efisiensi tenaga honorer”, namun ia mengaku mengalami tekanan dan dugaan tindakan tidak pantas dari rekan-rekannya di sekolah.

“Jangan efisiensi dijadikan alasan untuk melindungi sebuah tindakan. Saya mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya agar segera memproses hal ini, karena ini mencoreng dunia pendidikan. Kalau benar, jangan dibiarkan,” ujarnya.

Krisantus juga mengingatkan bahwa Gubernur Kalimantan Barat sebelumnya telah menegaskan dua pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi oleh ASN, khususnya guru: narkoba dan tindakan asusila.

“Pak Gubernur bersama saya, kemarin waktu pelantikan P3K, menyampaikan ada dua hal yang tidak boleh dilanggar, satu narkoba, yang kedua asusila, Tegas krisantus, ( ADY ).

Berita Terkait