Warta.in : Kamis 27 Maret 2025
KOTABEKASI – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Bekasi.
Awalnya, Gubernur Dedi menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.
Antusiasme warga Kota Bekasi terlihat saat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengunjungi kantor samsat Bekasi.
Terpantau masyarakat sangat antusias sehingga mereka berbondong- bondong datang. Antrean panjang terlihat di depan dan di dalam Samsat.
“Saya bersama pa wakil melihat, dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Tri Adhianto
Wali Kota Tri Adhianto juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat.
“Mari manfaatkan program yang baik ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” kata Wali Kota Tri Adhianto
Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam memanfaatkan program ini.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak,” ucapnya.
Terpantau, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe menyapa dan mendengarkan langsung masukan dari para warga masyarakat yang ada di Samsat.
(Jefry. Smk)