Warta.in-Mukomuko, Bengkulu
Miris dan memperihatinkan, permasalahan limbah tak kunjung usai-usainya. Pemerintah daerah dan DPRD harus solid berkolaborasi untuk mengetaskan permasalahan limbah tersebut,” Jum’at (11/7/2025).
jangan hanya pencerahan agar kepercayaan masyarakat tetap ada. Karena permasalahan limbah tersebut sudah sangat berlarut-larut, sudah berpuluh tahun semenjak perusahaan-perusahaan PKS dan karet berdiri di Kabupaten Mukomuko ini.
“masyarakat sudah geram sedikit dikit permasalahan pencemaran limbah oleh oknum oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memikirkan hajat dan kesehatan orang bayak. Kalau pemerintah dan DPRD Mukomuko hanya monoton berarti sama dengan pihak perusahaan yang tidak berpikir untuk hajat dan kesehatan masyarakatnya,” Tegasnya.
Seorang warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan limbah perusahaan mengalir ke sungai Bentung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam. Air sungai tampak menghitam dan kuat dugaan tercemar limbah dari Pabrik Sawit milik PT. Agro Muko. Di video berdurasi empat menit yang diunggah oleh akun Facebook Heri Syakila, pada Senin, 7 Juli 2025, menunjukkan aliran sungai yang mengalir deras dengan warna gelap pekat.
Hery,” menyebut bahwa limbah tersebut berasal dari saluran pembuangan dua pabrik milik PT Agro Muko, yakni pabrik kelapa sawit dan pabrik karet. Heri mengaku geram dengan kondisi tersebut, apalagi sungai tersebut masih digunakan warga untuk mandi dan mencuci. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu.
“Seharusnya bertindak tegas. Jangan karena ini perusahaan besar, lantas dibiarkan begitu saja. Masyarakat yang harus menanggung akibatnya,” tegas Heri. Ketua DPC PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin melalui Sekretarisnya, Hidayat Saleh, turut menyuarakan keprihatinan. Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak boleh berpangku tangan menghadapi kasus ini.
Hidayat menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah secara tegas mengatur sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Tidak hanya administratif, tetapi juga ancaman pidana bisa dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat banyak. “Pencemaran lingkungan oleh suatu perusahaan PKS dan karet yang membuang limbah ke sungai yang mana sungai masih dimanfaatkan untuk hajat masyarakat di sekitar sungai untuk mandi dan mencuci, apa tidak berbahaya masyarakat pengguna sungai tersebut?” tutupnya.
Pewarta:Hidayat
Editor:Harry
(Tim ADMIN)