26.8 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Warga Riau dan Rejang Lebong di Tangkap Polsek Rimbo pengadang Polres Lebong.

Wartain.in- Bengkulu.

Polsek Rimbo Pengadang berhasil mengamankan 4 orang para pelaku spesialis pencuri aki tower setelah upaya penghentian kendaraan para tersangka dari Kabupaten lebong hingga Rejang Lebong.Lokasi penangkapan tepatnya di jalan lintas kelurahan Dusun Curup Rejang Lebong, Kamis (6/11/25) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Indentitas para tersangka yaitu dua laki-laki dan dua wanita.Keempat pelaku tiga diantaranya warga Provinsi Riau dan ternyata satu orang lagi warga Rejang Lebong. Para pelaku menggunakan mobil Xenia warna putih dengan plat nomor polisi BM 1269 BY pada saat berusaha kabur dari incaran para tim anggota polsek Rimbo pengadang.

Mobil tersangka diincar dan dikejar dari Polsek Rimbo pengadang Kabupaten Lebong, hingga diciduk paksa di wilayah Rejang Lebong. Untuk mobil yang digunakan para tersangka yaitu Kendaraan roda empat.saat aksi kejar-kejaran mobil tersangka sempat mengenai kendaraan sepeda motor roda dua milik warga dan juga warung milik warga.

Saat awak media ini konfirmasi dengan Kapolres Lebong melalui Kapolsek Rimbo Pengadang lewat pesan whatsapp , IPDA Tri Cahyoko, mengiyakan atas penangkapan para tersangka spesialis pencuri aki tower.

Para pelaku spesialis pencuri aki tower Indosat saat diminta keterangan

“ benar telah dilakukan penangkapan yang dilakukan anggota tim kita terhadap warga riau dan warga rejang lebong pada Kamis siang.Dari keterangan para tersangka spesialis curi baterai aki Tower, selain wilayah Lebong ada juga wilayah di luar lebong yaitu Rejang Lebong.Para tersangka saat ini masih dilakukan upaya pengembangan,dan untuk penanganan lebih lanjut kami serahkan ke Satreskrim Polres Lebong karena ada TKP wilayah lain, ” jelas Kapolsek Rimbo Pengadang.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 7 buah baterai (aki) tower milik Indosat sebagai barang bukti serta satu unit mobil Xenia warna putih yang di kendarai para tersangka untuk menjalankan aksinya.Adapun Modus para tersangka yaitu seperti sedang memeriksa aki tower setelah keadaan merasa aman para pelaku langsung mengambil dan membawa ke dalam mobil.

Lanjut, Dari informasi tim media ketahui,ternyata ada juga ditemukan obat didalam mobil para tersangka, diduga obat tersebut merupakan narkoba dan Kapolsek Rimbo pengadang membenarkan atas penemuan tersebut.

” Iya ditemukan obat didalam mobil para tersangka, diduga narkoba dan penanganannya sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Lebong untuk ditindak lanjuti, ” Jelasnya kepada awak media ini.

Untuk saat ini penanganan perkara lebih lanjut semua sudah diserahkan ke satreskrim dan satnarkoba Polres Lebong untuk diproses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan sementara untuk dugaan obat terlarang masih dimintai keterangan. (A)

Berita Terkait