30.3 C
Jakarta
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wilson Lalengke Serukan Pembubaran Dewan Pers: “Hanya Jadi Batu Sandungan Demokrasi”

Jakarta, Indonesia // Warta.in -Tokoh pers nasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menyerukan pembubaran Dewan Pers. Menurutnya, lembaga tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan justru menjadi penghalang bagi kehidupan demokrasi yang inklusif. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap serangkaian insiden yang melibatkan pejabat pemerintah, termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Santosa, yang baru-baru ini memicu kontroversi dengan meremehkan peran LSM dan wartawan.

Lalengke menegaskan bahwa pernyataan dan sikap merendahkan terhadap wartawan dan LSM oleh pejabat seperti Yandri Santosa menunjukkan ketidakpahaman terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Ia menekankan bahwa wartawan dan LSM merupakan pilar keempat dalam demokrasi Indonesia, yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan ketidakberesan yang terjadi.

“Ini adalah bentuk pemikiran konyol dan dungu. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan,” ungkap Lalengke dalam keterangannya kepada jaringan media se-Indonesia pada Minggu, 2 Februari 2025.

Lalengke juga mengkritik Dewan Pers yang, menurutnya, telah memelihara pola diskriminatif terhadap wartawan, yang mengarah pada perlakuan buruk terhadap profesi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial wartawan dan LSM terhadap kinerja aparatur pemerintah, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan.

“Ini adalah kesalahan fatal Dewan Pers. Mereka malah memperburuk kondisi dengan menganggap wartawan yang tidak sejalan dengan mereka sebagai wartawan abal-abal. Ini jelas upaya untuk menutupi perilaku korupsi,” tambahnya.

Wilson Lalengke juga menekankan bahwa tindakan pejabat yang menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda hingga 500 juta rupiah. Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Desa yang terlibat, serta melakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers.

Lebih lanjut, Lalengke menyatakan bahwa di era digital saat ini, setiap warga negara berhak menjadi jurnalis, yang mana keberadaannya telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai Dewan Pers sudah tidak relevan dan lebih baik dibubarkan agar tidak menjadi penghalang bagi kemajuan demokrasi Indonesia.

“Dewan Pers hanya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi. Di zaman sekarang, semua warga negara adalah jurnalis,” tandas Lalengke. (Samsul/Red/Tim)

Latest news
Related news