26.9 C
Jakarta
Kamis, September 25, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wow… Kades soledua dua tantang undang-undang permendgri no.110 tahun 2016 Pasal 22

Wow… Kades soledua dua tantang undang-undang permendgri no.110 tahun 2016 Pasal 22,sungguh tangguh luar biasa.

Nias selatan
Diduga Kepala Desa Soledua dua jurniawan Halawa pahami semua undang-undang Permendes Dan undang-undang permendgri Republik indonesia sehingga jurniawan Halawa kades soledua dua itu sebut polemik saya angkat PAW BPD di desa ini,
yang mana  di tegaskan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang khususnya diatur dalam Pasal 22 tentang pengisian anggota BPD antar waktu. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota BPD yang berhenti akan digantikan oleh calon anggota dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan BPD.
Lagi-lagi Sumber informasi yang di terima beberapa media pada hari senin tanggal 22/09-2025 dari warga desa soledua 2 kecamatan hilinegai kabupaten nias selatan sumatera utara yang di rahasiakan namanya iyanya menyebutkan,Bahwa setelah beberapa media nasional viralkan Kinerja kepala desa soledua dua kecamatan hilinegai kabupaten nias selatan terkaitnya Perkataan kades  menyebutkan,saya tidak berani PAW kan Badan permusyawaratan Desa (BPD)desa soledua dua ini Bahkan Bagi saya PAW Badan permusyawaratan Deza(BPD) itu Polemik bahkan diduga kades soledua dua tantang permendgri republik indonesia sampai muncul perkataan jurniawan kades soledua dua mengatakan  kalau Berani PAW kan BPD di desa ini saya mundur jadi kades soledua dua aduh….Di mana muka Pemerintah kabupaten nias selatan….?nemang kades soledua dua  sungguh tangguh luar biasa
Badan Permusyawaratan Desa(BPD)desa soledua dua lima orang Berbagi dua dusun 1 desa namun pada bulan januari 2023 almarum fatzanolo Halawa menggal dunia tetapi setelah almarum tiada  Badan permusyawaratan Desa (BPD)tibggal empat orang lagi kepala desa tidak bertindak Mengangkat BPD kekosongan tersebut,Sehingga terhitungan kekosongan BPD sampai saat ini kurang lebih 2 tahun ungkap sumber.
 Beberapa media kunjungi kantor camat hilimegai kabupaten nias selatan pada hari jum,at tanggal 18/09-2025  camat hilimegai tak bisa di temui karena sudah keluar daerah ungkap stafnya
Dan akhirnya  media temui sekcam kecamatan hilimegai,stefanu Waruwu terkaitnya tanggapan kekuarangan Anggota BPD desa soledua dua terebut
Stefanu waruwu cetuskan Bahwa tidak ada usul dari pemerintahan desa sehingga dari kantor camat hilimegai tidak bisa di proses sesuai ketentuan.
 dan mungkin tak bisa di PAW BPD desa soledua dua itu karena di dusun dua  hanya tiga orang calon BPD saat pemilihan tetapi di dusun satu lima orang ungkap sekcam setefanu waruwu namun di dusun dua itu
Kordinator LSM KCBI kepulauan Nias Helpi zebua Soroti Kades soledua dua Dalam Hal tidak berani di angkat PAW BPD Apakah kades paham aturan perundang-ungan  permendgri Republik indonesia yang mengaskan,tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD adalah sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang khususnya diatur dalam Pasal 22 tentang pengisian anggota BPD antarwaktu. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota BPD yang berhenti akan digantikan oleh calon anggota dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan BPD.
Pasal 22 permendagri 110/1016 secara pasifik menfatur mengenai pengisian Abggota BPD antar waktu cetus Helpin.

Berita Terkait