Sumatera Selatan, PALI — Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen. Total sebanyak 217 pejabat, termasuk Bupati dan Wakil Bupati PALI, tercatat telah menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Data resmi yang ditampilkan dalam sistem LHKPN menunjukkan bahwa dari total 217 pejabat wajib lapor, seluruhnya telah menyampaikan laporan tanpa ada yang tertinggal. Selain itu, seluruh pejabat tersebut juga tercatat melaporkan LHKPN tepat waktu sebelum tenggat akhir pelaporan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa seluruh pejabat sebenarnya telah menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu, meskipun data sempat belum terlihat pada laman resmi beberapa waktu lalu.
“Seluruh pejabat sudah melapor, jumlahnya 217 orang. Data memang baru muncul setelah tanggal 1 April karena batas akhir pelaporan sampai 31 Maret pukul 24.00,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan munculnya data pada sistem bukan disebabkan keterlambatan pelaporan oleh pejabat, melainkan karena proses pembaruan atau sinkronisasi data dalam sistem LHKPN secara nasional.
Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat terkait belum munculnya laporan kepala daerah pada laman resmi LHKPN pada Senin, 30 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tingkat kepatuhan pejabat daerah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kekayaan.
Namun, dengan terpublikasinya data resmi yang menunjukkan kepatuhan penuh seluruh pejabat, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
M.R(tim)































