27.8 C
Jakarta
Sabtu, Mei 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Firdaus Hasbullah SH., MH., Pastikan Tidak Ada Pengurangan P3K Di PALI dan Pembayaran Gaji Tidak Terhambat

Sumatera Selatan, Warta.in, PALI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., menyatakan bahwa DPRD terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI untuk mencari skema alternatif guna memastikan pembayaran gaji PPPK tidak terhambat meskipun daerah menghadapi dilema belanja pegawai yang tinggi.

Firdaus Hasbullah menyoroti bahwa alokasi belanja pegawai di Kabupaten PALI telah mendekati atau bahkan melampaui batas proporsi ideal APBD, yang dipicu oleh penambahan jumlah tenaga PPPK.

Optimalisasi Anggaran: Beliau menekankan pentingnya efisiensi pada pos anggaran lain agar hak-hak dasar pegawai, khususnya gaji PPPK yang sudah mengabdi, tetap menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.

DPRD meminta Pemkab PALI lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) agar beban gaji PPPK tidak sepenuhnya menggerus kemampuan fiskal daerah.

Sebagai pimpinan dewan, Firdaus berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga ada kepastian jadwal pembayaran yang jelas bagi para tenaga PPPK di lingkungan Pemkab PALI.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran para tenaga PPPK mengenai keberlangsungan pembayaran gaji mereka di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan penyesuaian anggaran.

Isu pengurangan P3K yang mencuat di beberapa daerah di Indonesia memantik keresahan dikalangan pegawai P3K. Namun Wakil Ketua DPRD PALI,Firdaus Hasbullah memastikan tidak ada pengurangan di Kabupaten PALI. Hal ini diungkapannya di Gedung DPRD PALI, pada Senin (30-03-2026 ).

Keresahan pegawai P3K ini bermula dari pemberlakuan UU omor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur belanja pegawai pemerintah daerah diluar tunjangan guru maksimal 30% dari total APBD.

Menurut Firdaus Hasbullah, saat ini belanja pegawai di Kabupaten PALI mencapai 40%. Jika mengacu UU tersebut, tentu membuat Pemerintah Kabupaten PALI berpikir keras menyiasati hal tersebut. Pemkab harus mengurangi belanja pegawai minimal 10% agar bisa memenuhi syarat dari UU tadi.

Jika tidak disikapi dengan bijak akan ada pengurangan P3K. Untuk menekan belanja pegawai dibawah 30% dari APBD.

Hal inilah yang memicu keresahan dikalagan pegawai. Sempat beredar isu, akan ada pengurangan jumlah pegawai P3K.

Menyikapi hal ini, Firdaus sudah melakukan komunikasi dengan Bupati PALI menanyakan sikap Pemkab menjawab isu tersebut.

“Saya sudah menanyakan langsung dengan bupati. Bupati sudah memastikan punya strategi lain tanpa mengurangi jumlah pegawai P3K agar bisa memenuhi aturan UU tadi. Dan insya Allah dipastikan tidak ada pengurangan pegawai P3K. Bupati sudah ada strategi khusus” tegas FH, panggilan akrabnya.

FH meminta kepada para pegawai P3K yang ada di Kabupaten PALI untuk tetap fokus bekerja dan jangan termakan isu tidak benar.

 

(M.R)

Berita Terkait